Serang, ditphat.net – Akun media sosial resmi Polres Cilegon @polres_cilegon, video penjelasan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan kini telah dihapus menyusul kontroversi dan kritik tajam dari masyarakat.
Dalam video yang ditayangkan, AKP Assep menjelaskan saat rombongan korban termasuk bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mendatangi Polsek Sinangka sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Assep, kelompok tersebut mengaku sebagai pihak leasing yang ingin mengambil alih kendaraan tersebut.
Harus ada keputusan pengadilan untuk mengabulkan sewa, lalu ada surat polisi. Minimal ada surat kepemilikannya,” ujarnya Asep dalam video yang ditayangkan akun @polres_cilegon pada Jumat, 3 Januari 2025.
Pak AKPP Asep mengatakan, pegawai yang bertugas malam itu meminta tim menyampaikan laporan polisi sebagai dasar hukum sebelum mengambil tindakan.
“Karena operasi ini upaya yang dahsyat ya? Bagaimana kalau terjadi sesuatu pada anggota saya? Apakah anggota saya akan menderita? Resikonya siapa? Tanggung jawab siapa? Tanggung jawab saya sebagai Panglima,” lanjutnya.
Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Masyarakat menilai Kapolsek Sinaka dan anggotanya lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak memberikan pertolongan kepada korban, hingga akhirnya menjadi sasaran penembakan di rest area tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada hari yang sama.
Penghapusan video penjelasan di akun resmi Polres Ciligan menuai spekulasi dan kritik terhadap tindakan Kapolsek Sinangka yang terancam pemecatan tidak hormat.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, AKP Asep dan beberapa anggotanya bisa mendapat sanksi berat atas kelalaian tersebut.
“Tentunya kami akan menindak tegas para anggota tersebut, secara moral sanksinya bisa dikurangi, yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Sudi seperti dikutip ditphat.net dalam konferensi pers, Senin, 6 Januari 2025. . co.id
Menurut Kapolda Banten, Asep dinilai gagal dalam mengawasi dan mengendalikan anak buahnya. Keputusan Polsek Sinangka yang tidak segera mendampingi korban dinilai fatal mengingat tragedi yang menimpa Elias Abdurrahman.
Selain Kapolsek, dua anggota Polsek Sinaka lainnya, Bripka Dedi Irvanto dan Brigadir Deri Andriani, juga terancam sanksi moral karena diduga tidak menjalankan tugasnya menerima laporan dari keluarga korban.
“Juga Kapolsek sebagai pimpinan Polsek tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentu kita berikan sanksi, penurunan pangkat dan yang paling parah adalah PTDH,” kata Kapolsek Benton.
Dan anggota lain yang hadir di sana, Bripka Dedi Irvanto yang datang bersama Kamerad Deri Andreani, kode etik ini akan kami setujui, tambahnya.