Palopo, ditphat.net – Seorang guru Institut Kesehatan dan Bisnis Kurnia Jaya Persada (IKBKJP) di Palopo, Sulawesi Selatan, melapor ke Dinas Tenaga Kerja setelah gajinya tidak dibayar selama tiga bulan.
Guru mengungkapkan, iuran sekolah hanya berdasarkan jam mengajar atau Satuan Kredit Semester (SKS) dan bukan pembayaran bulanan.
Selain honor yang belum dibayar, banyak guru yang diberhentikan tanpa pemberitahuan dan instruksi yang jelas. “Tanda yang diharapkan mungkin tidak terlalu berguna, tapi ini tentang hak-hak saya setelah bekerja di kampus,” ujarnya, Rabu (25/09/2024).
Abri Hadi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, mengamini permasalahan tersebut, namun ia tidak menjelaskan alasan keterlambatan gaji guru.
Sukmawati Hamid, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, menjelaskan bahwa mereka akan melakukan pembicaraan antar pemerintah sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Jika tidak ada respons kolektif, kami akan bernegosiasi,” katanya.
Jika ada unsur kelalaian pihak kampus dalam membayar biaya, maka mereka terikat untuk menghormati hak-hak guru. “Sampai saat ini belum ada masalah ketenagakerjaan di Palopo,” tambah Sukmavati. (Hasvad/Palobo)