Bersama Kita Bisa, Lindungi Data Pribadi Anda

Jakarta, ditphat.net Direktur Jenderal Aplikasi TI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hoki Sitongkir menekankan perlunya segera membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi untuk menjamin keamanan database publik.

“Ada kebutuhan yang mendesak,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. “Harus ada organisasi atau lembaga yang mengawasi keamanan data kita.”

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pengolahan data-data pribadi, dan tugas pengendali. data pribadi dan data pribadi. pemroses untuk memproses dan mentransfer data pribadi. tentang data pribadi.

Selain itu, undang-undang tersebut mengatur sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara, serta ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi.

Lembaga pengawas akan dibentuk antara lain untuk menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi; memantau kepatuhan terhadap kontrol data pribadi; Memantau pelaksanaan perlindungan data pribadi.

Hokky Situngkir mengatakan payung hukum pembentukan lembaga pengawas PDP saat ini sedang dikembangkan. Dia menjelaskan, ada dua prinsip yang disiapkan sebagai landasan pembentukan sistem pengawasan Partai Keadilan dan Pembangunan, yaitu daftar pemerintah dan daftar presiden.

Dia berkata bahwa “semuanya berjalan dengan baik.” Apakah setelah pelantikan presiden baru? Saya belum bisa memastikannya karena jabatannya saat ini sudah tidak ada lagi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. aku hanya menunggu. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan berlaku mulai Kamis, 17 Oktober 2024.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *