Taktik LinkAja Jegal Judi Online

JAKARTA, ditphat.net – LinkAja memastikan mendukung segala upaya pemerintah dalam mencegah dan memprediksi kebiasaan berjudi online.

Upaya yang dilakukan antara lain manajemen risiko, penguatan infrastruktur teknis, dan kerja sama akademik.

Hal ini sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) mengenai pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang sehat dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Berdasarkan hasil Fraud Detection System (FDS) perusahaan, setiap bulannya LinkAja berhasil mengumpulkan beberapa akun yang ditandai melakukan transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online.

LinkAya melakukan analisa dan pelaporan rutin kepada otoritas yang berwenang melalui Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LTKM PPATK).

Rata-rata setiap bulan sampai dengan bulan Juli 2024, LinkAja akan memberlakukan pembatasan larangan transaksi otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time melalui FDS Perusahaan dan menindak sekitar 100 kasus dengan melakukan suspend, pembekuan dan/atau pemblokiran akun berdasarkan laporan manual. LinkAja diakses melalui Customer Service (CS) atau Banking Partner.

LinkAja dengan cepat dikejutkan dengan maraknya pemberitaan penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi terkait perjudian online.

Aspek utama yang diperkuat LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah penguatan end-to-end dari proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Diligence (EDD) untuk meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas dan data aplikasi pelanggan/merchant baru.

Kemudian, praktikkan alat untuk memantau transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter spesifik terkait tipologi dan rezim perjudian online, evaluasi akun pelanggan/pedagang, dan lakukan kunjungan acak dan/atau berkala ke pedagang berisiko tinggi.

Kemudian bertanggung jawab untuk menerapkan KYC/KYM, menggunakan VA dan kolaborasi multi-layer serta patroli siber yang intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam aplikasi situs perjudian online atau seluler yang aktif.

Ketua Umum LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengaku sejak awal telah menerapkan prinsip e-KYC secara cermat untuk menghindari penyalahgunaan akun bagi usaha yang terkait dengan aktivitas ilegal, salah satunya perjudian online.

Saat mengecek data pengguna misalnya, dia benar-benar memastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukapil Kementerian Dalam Negeri.

“Selanjutnya bagi merchant, kami selalu melakukan verifikasi penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melakukan CDD pada setiap tahapan/prosedurnya,” ujarnya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Selanjutnya LinkAja mengoptimalkan implementasi Fraud Detection System (FDS) yang dimiliki perusahaan, selama ini sistem FDS LinkAja dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang merugikan pengguna dan banyak pihak dengan memantau transaksi secara real time – no – stop 24 jam 7 hari secara otomatis. – dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa.

Dengan mengandalkan teknologi tersebut, LinkAza dapat dengan cepat melakukan tindakan preventif terhadap akun-akun yang terlibat aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian online.

Selain FDS, LinkAja juga mengintegrasikan fitur keamanan tambahan pada aplikasinya seperti mencegah mode aplikasi palsu, autentikasi dua faktor, enkripsi data, dan pelacakan aktivitas pengguna.

“Sehingga kami dapat lebih memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber,” jelas Yogi.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *