ditphat.net – Jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Namun karena longgarnya pengamanan di setiap gerbang tol, masih ada sepeda motor yang boleh masuk. Meski ada denda dan sanksi bagi pengguna sepeda motor yang masuk tol, meski aturannya sudah jelas, masih ada pengendara sepeda motor yang mau masuk tol hingga viral di media sosial. Banyak kasus pengguna sepeda motor yang masuk tol dan tertangkap kamera, baru-baru ini melalui unggahan Instagram @car_otomoif._ sepeda motor matic yang diduga Yamaha Mio M3 di Tol Pondok Gede – Jatiwaringin – Pondok Kelapa.
Selain menerobos jalan raya, pengendara sepeda motor itu juga tidak memakai helm. Ia berjalan di jalur darurat, atau sisi kiri jalan hingga keluar dari Tol Pondok Gede. “Sungguh memilukan saudara bisa masuk jalan pajak,” tulis status postingannya yang diumumkan pada Selasa, 24 Desember 2024. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 dikatakan tol jalan hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Terdapat denda dan sanksi bagi yang melanggar Berdasarkan undang-undang nomor 38 tahun Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 menjelaskan bahwa setiap orang kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana penjara paling lama 14 hari. , atau denda paling banyak Rp 3 juta. Sementara itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, yang melanggar peraturan, perintah atau larangan yang diumumkan melalui rambu atau marka jalan diancam dengan pidana penjara. paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.