JAKARTA, ditphat.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merekomendasikan untuk mengaktifkan pengaturan standar Internet Protocol versi 6 (IPv6) pada perangkat klien telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan dokumen visi Indonesia Digital 2045 untuk memperkirakan pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia, serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa upaya untuk memperluas penggunaan teknologi memerlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal serta harus didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat IPv6.
Oleh karena itu, penerapan IPv6 merupakan langkah penting untuk meningkatkan penerapan teknologi masa depan yang aman dan nyaman. Penggunaan IPv6 memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya.
IPv6 adalah elemen kunci dalam adopsi teknologi masa depan secara massal. Lebih lanjut, pihaknya akan berupaya memberikan kepastian keamanan dalam seluruh penggunaan data Internet oleh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan penggunaan IPv6 di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Komunikasi dan Informatika No. 2024 tentang keberatan aktivasi dan penggunaan Internet Protocol Versi 6 (IPv6) kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ada pula Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengaktifan dan Keberatan Penggunaan Alamat Internet Protocol Version 6 (IPv6) Bagi Operator Telekomunikasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, telah dikeluarkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai rekomendasi untuk mengaktifkan pengaturan standar pada ekosistem layanan telekomunikasi Indonesia, terutama dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan IPv6 pada perangkat klien telekomunikasi. (pengaturan default) pada perangkat klien telekomunikasi yang menggunakan alamat Internet Protocol versi 6 (IPv6).
Surat edaran ini merupakan upaya untuk mendorong penyedia perangkat klien telekomunikasi agar mengaktifkan pengaturan standar (default setting) menggunakan IPv6.
Sedangkan tujuan surat edaran ini adalah untuk mendorong kecepatan penggunaan IPv6 pada lalu lintas Internet di Indonesia.
Ruang lingkup surat edaran ini adalah panggilan untuk mengaktifkan pengaturan standar (pengaturan default) menggunakan IPv6 pada peralatan klien telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh penyedia peralatan klien telekomunikasi.