Surabaya, ditphat.net – Selebriti kontroversial Isa Zega kini resmi ditetapkan status tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Informasi tersebut diterima media pada Kamis 26 Desember 2024 dari sumber terpercaya.
Isa juga pernah terlibat kasus dugaan penodaan agama di masa lalu, namun kerap menegaskan dirinya tidak takut menghadapi berbagai tantangan hukum. Lanjutkan membaca artikel selengkapnya di bawah ini.
Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha kondang Juragan99. Dalam pemeriksaan, selebriti lain seperti Nikita Mirzani juga diperiksa sebagai saksi kunci.
Isat sendiri sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Jatim, di mana ia harus menghadapi delapan pertanyaan dari penyidik.
“Iya, Isa Zega sudah resmi menjadi tersangka,” kata sumber tersebut kepada media.
Isa Zega: Saya tidak takut menghadapi berita
Isa Zega sebelumnya diwawancarai oleh beberapa media nasional dan menunjukkan sikap percaya diri terhadap kasus tersebut. Isa dalam wawancaranya mengatakan, dirinya tidak takut menghadapi berbagai tuduhan.
“Oh, ini di Polda Jatim?” “Aman, sehat, selamat, lancar, sejahtera,” kata Isa saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Isa mengaku tidak merasa bersalah dan tidak memfitnah siapa pun. Ia menjelaskan, pernyataannya yang dinilai menyinggung, sebenarnya hanya sindiran belaka.
“Ibu hanya berbicara dan memegang kambing itu. Saya tidak tahu apakah ada yang tersinggung. “Kubilang kamu itu kambing atau domba Shawn,” jelas Isa dengan suara tenang.
Dia menekankan bahwa satu-satunya hal yang dia takuti adalah Tuhan.
“Saya tidak takut pada apa pun di muka bumi ini kecuali Allah SWT. “Selama saya makan nasi, bukan beton atau seng, saya tidak khawatir,” imbuhnya.
Polda Jatim sebelumnya sempat memeriksa Nikita Mirzani sebagai saksi pada 13 November 2024.
Benar, Nikita Mirzani telah dipanggil sebagai saksi dalam pemberitaan pencemaran nama baik media digital, kata Kabid Humas Polda Jatim Pol Dirmanto.
Namun pihaknya tidak merinci isi laporan yang disampaikan Shandy Purnamasari.
Selain kasus pencemaran nama baik, Isa Zega juga dilaporkan ke polisi di Jakarta Selatan karena dugaan penodaan agama. Makna ini berkaitan dengan perbuatan mengenakan busana muslim pada saat menunaikan ibadah umroh.
“Laporannya kami terima pada Rabu, 20 November,” kata Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi media.
Pelapor pria berinisial HK datang bersama pengacaranya dan membawa barang bukti berupa konten media sosial yang diunggah Isa. Polisi langsung memanggil Isa untuk mengklarifikasi pengumuman tersebut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Nurma.
Isa Zega, yang diidentifikasi sebagai transgender, menilai tindakannya melanggar norma agama. Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi seputarnya.
Kasus Isa Zego kini menyedot perhatian publik. Di tengah kontroversi, Isa tetap menjaga sikap percaya diri dan tenang.