Soal UKT Tinggi, Bambang Brodjonegoro Sentil Kalangan Mampu Maunya Bayar Rendah

Jakarta – Mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Profesor Dr. Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang saat ini sedang hangat diperbincangkan bisa terselesaikan kesadaran.

Pertama, kata dia, dukungan penuh harus diberikan kepada siapa pun yang diterima kuliah, namun tidak mampu. Kedua, subsidi silang harus diterapkan. Oleh karena itu, orang yang berbakat diharapkan mampu membantu orang yang kurang mampu.

“Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa permasalahan UKT dapat diselesaikan jika ada pemahaman. Prinsip pertama, siapa yang tidak bisa tapi diterima, harus dibujuk untuk menyelesaikan studinya, harus ada dukungan untuknya. Kedua, bagi yang masuk dan orang tuanya mampu membiayai, kita subsidi silang “yang mampu harus bisa membantu yang kurang mampu,” kata Bambang saat wisuda Universitas Pancasila (UP) pada 22 Mei 2024. Rabu

Ditegaskan, seseorang yang lolos seleksi dan diterima di perguruan tinggi harus mampu membaca hingga lulus. Seorang pelajar tidak boleh terkendala oleh keadaan keuangan.

“Jadi prinsip universitasnya, seseorang yang lolos seleksi masuk dijamin bisa kuliah kalau memang mau kuliah. Jadi kalau masuk seleksi dan bilang mau kuliah karena masuk, sebaiknya dia tidak dapat dicegah melakukan hal itu karena situasi keuangan mereka,” tegasnya.

Jika siswa tidak mampu melakukannya, skema beasiswa atau konsesi atau bantuan akan diatur. Menurut Bambang, siswa harus bisa membaca.

“Jadi bagi yang tidak mampu pasti ada beasiswa atau diskon, keringanan dan lain-lain agar anak-anak bisa kuliah,” ujarnya.

Fokusnya adalah masyarakat yang mampu membayar UKT dengan biaya yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan. Bambang meminta bagi yang mampu, jangan mencoba membayar terlalu rendah.

“Nah, imbauan saya kepada mereka yang mampu, tentu saja harus membayar sesuai biaya yang ditetapkan PT, dan jangan coba-coba membayar lebih sedikit,” ujarnya.

Dalam peta anggaran pendidikan, konstitusi mengamanatkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Sebagian besar dana tersebut akan ditransfer ke daerah. Sebab amanat pemerintah dalam sistem pendidikan nasional adalah wajib belajar 12 tahun mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah.

“Hal ini harus memastikan bahwa setiap orang memiliki akses terhadap pendidikan sekolah menengah atas, dapat berpartisipasi dalam pendidikan usia sekolah dan dapat mengakses pendidikan pra-sekolah menengah,” katanya.

Di sisi lain, negara membutuhkan sumber daya manusia (staf) yang tinggi untuk mengelola pendidikan tinggi. Prinsip perguruan tinggi adalah seorang pendatang, khususnya PTN atau PTS terkemuka, tidak boleh masuk hanya karena biaya pendidikan jika diterima.

“Prinsip ini berlaku sekarang saya menjadi pimpinan universitas,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, sulit mengharapkan pemerintah memberikan subsidi penuh kepada seluruh PTN. Karena ada banyak universitas.

“Makanya perlu dibagi ke banyak PTN. Cakupan pendanaan pendidikan untuk menyelenggarakan wajib belajar 12 tahun. Sebagian besar dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *