JAKARTA, ditphat.net – Bus atau jalur bus Trans Jakarta memiliki eksklusivitas tersendiri, kendaraan pribadi tidak boleh lewat, namun masih banyak masyarakat yang melanggar larangan tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berharap Dinas Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur Trans-Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengungkapkan hal tersebut dalam acara daring yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk memastikan jalur Trans-Jakarta tetap steril bagi kendaraan selain bus Trans-Jakarta.
Oleh karena itu, tidak heran jika dalam beberapa peristiwa banyak masyarakat yang terkejut dengan perpanjangan pajak (mobil), banyak tagihan atau dendanya, kata Sifrin, dikutip Antara, Kamis, 12 September 2024.
Dia mengatakan, pemantauan terhadap jalur Trans Jakarta sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Namun saat ini sterilisasi dipercayakan kepada pengelola TransJakarta yang bekerja sama dengan Dinas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. “Ke depan, kami akan melakukan perubahan tambahan untuk mengoptimalkan sterilisasi bus. Pelayanan transit akan terus berupaya, termasuk memperbaiki rambu-rambu jalan, pembatasan masuk dan banyak lagi,” kata Ciafrin.
Pelanggaran kendaraan sudah berulang kali terjadi di jalur Trans Jakarta. Misalnya, pada Juni lalu, sekitar 40 kendaraan melintas di sepanjang Koridor 5 Trans Jakarta. Pengemudi kendaraan yang melintas langsung ditilang oleh petugas Lalu Lintas Metropolitan Polda Jaya dan Polisi Militer TNI (POM).
Dalam aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, kendaraan dinas kepolisian dan TNI, serta kendaraan kedutaan juga tidak diperbolehkan memasuki jalur Trans Jakarta kecuali karena situasi darurat.
Aturan mengenai larangan melintasi jalur Trans-Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam peraturan daerah ini, ayat 1 pasal 90 menyatakan:
Kendaraan bermotor selain bus angkutan umum jalan massal dilarang menggunakan jalur khusus atau jalur khusus angkutan umum jalan massal.
UU No. 22 Tahun 2018 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran jalur bus akan diancam dengan hukuman penjara atau denda. Ancaman hukumannya maksimal dua bulan penjara. Atau pelanggar dapat memilih denda nominal Rs 500.000.