Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

ditphat.net – Banyak aturan yang diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru, salah satunya yang aneh di Jakarta Jika sebelumnya dilonggarkan, pembatasan kendaraan diberlakukan hari ini.

Melalui keterangan TMC Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2024 ganjil genap kembali diberlakukan khusus wilayah DKI Jakarta. Sehingga pengguna mobil pribadi tidak bisa sembarangan berkendara di jalan yang telah ditentukan

Tulis D.K dalam keterangannya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di wilayah Jakarta, ditetapkan aturan kebijakan sebagai berikut: Jumat 27 Desember 2024 ganjil berlaku.

Larangan kendaraan pribadi hanya berlaku hari ini saja. Pasalnya, masuk pada tanggal 28-29 Desember 2024 yang jatuh pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu tidak dapat digunakan.

Kemudian akan diberlakukan kembali pada 30-31 Desember 2024, artinya pergerakan mobil pribadi akan dibatasi di jalan tertentu menjelang Tahun Baru.

DKI merupakan salah satu kebijakan ganjil genap yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk. Peraturan ini telah berlaku selama beberapa tahun untuk kendaraan tertentu berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Ave, ini lebih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat alias mobil atau pelat hitam. Pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal dan pelat nomor biasanya diberlakukan pada hari kerja atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak. Penerapan odds di Jakarta dibagi menjadi dua sesi, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi, dilanjutkan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB sore. Tercatat ada beberapa ruas jalan yang menggunakan sistem unik, antara lain ruas jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang dari Jalan Ketimun 1 hingga Jalan TB Simatupang.

Jalan Tomang Raya, S Parman dari Jalan Tomang Raya ke Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DE Panzaitan, Ahmad Yani dari Jalan Bekasi ke Jalan Tim Mur Raya hingga Jalan Perentis Kemerdekaan. Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gaja Mada, Haim Wuruk, Mazpahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Kaya Karingin, Salumba Raya sisi barat, Salumba Raya sisi timur, Persimpangan Pasben- Persimpangan Diponegoro. Karmat Rai, dan Stasiun Sennen

Selain jalan kota, tol yang memiliki 28 pintu masuk juga menggunakan aturan ganjil. Artinya, pengguna mobil pribadi harus mengetahui aturan tersebut sebelum kembali beraktivitas.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *