Jakarta, ditphat.net – Pusat Layanan Pendanaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus berupaya memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan. Hal ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan berbagai peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Puslapdik menyalurkan bantuan pendidikan kepada 41.668 siswa penyandang disabilitas hingga September 2024 dengan total anggaran Rp 23,27 miliar, dilansir dari situs resminya. Bantuan ini mencakup siswa SDLB, SMPLB dan SMALB. Untuk mendukung fleksibilitas, penyandang disabilitas diberikan kelonggaran, seperti batasan usia penerima bantuan bisa melebihi 21 tahun jika masih aktif di bangku sekolah menengah atas atau sekolah luar biasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB penyandang disabilitas untuk bersekolah hingga usia 24 tahun di beberapa kabupaten. Selain itu, proses aktivasi dan penyaluran dana PIP kepada siswa penyandang disabilitas dapat dilakukan oleh orang tua, wali atau sekolah yang mempunyai kewenangan khusus.
Di jenjang pendidikan tinggi, Puslapdik juga mendukung akses mahasiswa penyandang disabilitas melalui program KIP Kuliah, Beasiswa Pendidikan Tinggi (ADik) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Pada tahun 2019 hingga 2022, terdapat 57 siswa penyandang disabilitas yang menerima KIP Kuliah, sedangkan program ADik membantu 1.158 siswa pada tahun 2016 hingga 2023.
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang diluncurkan pada tahun 2021 juga memberikan bantuan kepada delapan penyandang disabilitas, termasuk dua orang mahasiswa S3 yang salah satunya sedang melanjutkan studi ke luar negeri.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Puslapdik memastikan prinsip inklusi dan afirmasi terus diterapkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Dengan cara ini, pemerintah berupaya menciptakan akses pendidikan yang lebih luas dan lebih baik bagi kelompok masyarakat lemah.