Terungkap, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Ternyata Punya Keterbelakangan IQ dan EQ

ditphat.net Jakarta – Lindayes Patisserie and coffee shop sedang membicarakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH) kepada seorang karyawan perempuan bernama Dwi Ayu Dharmawati (DAD).

Kasus pencabulan diawali GSH selaku anak seorang pengelola toko roti terhadap DAD pada 17 Oktober 2024. Korban kemudian melaporkan pelecehan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024.

Terkait kasus ini, Lindayes Cukiernia i Kawa menyatakan akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan agar masalah ini bisa cepat selesai. Mereka pun meminta maaf atas kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan almarhum.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tidak pantas yang terjadi di tempat kami dan kami berkomitmen untuk mendukung polisi menyelidiki masalah ini secepatnya,” tulis Lindayes Patisserie and Coffee di akun Instagram-nya, seperti dikutip ditphat.net pada Senin, 16 Desember. 2024. .

Mereka juga menjelaskan, GSH selaku pelaku dalam kasus ini tidak memiliki jabatan atau jabatan di Lindayes, Cakung, Jakarta Timur.

“Dia adalah anak seorang pemilik perusahaan dan memiliki kecerdasan, IQ, dan EQ yang moderat, terbukti dalam tes,” tulis mereka.

Sebagai informasi, kekerasan bermula saat GSH memerintahkan AYAH untuk membawakan makanan ke kamarnya pada malam 17 Oktober 2024. Namun DA saat itu menolak permintaan tersebut karena bukan tanggung jawabnya. Apalagi hari itu dia sibuk bekerja di toko roti sebagai pelayan.

Penolakan ini membuat marah GSH. Ia kemudian mendatangi DAD dan melampiaskan kekesalannya dengan melemparkan gambar, kursi, dan peralatan EDC ke arah DAD. Akibat terlempar, kepala AYAH bagian kiri mengalami luka berdarah.

Singkatnya, GSH dianggap mencurigakan. Pada Minggu, 15 Desember 2024 malam, petugas gabungan Divisi Kriminal Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menangkap GSH di Hotel Anugerah Sukabumi.

Atas tindakannya, GSH mungkin bertanggung jawab berdasarkan Art. 351 KUHP tentang pelecehan, ancaman hukumannya 2,5 tahun penjara.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *