ditphat.net – Zakat Fitha merupakan ibadah wajib yang dilakukan setiap umat Islam selama bulan Ramadhan. Selain sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, Zakat Fitrah juga merupakan wujud kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya yang membutuhkan.
Seiring dengan mendekatnya Petri Idol, sering muncul pertanyaan mengenai hak tumbuh kembang, termasuk kewajiban hak tumbuh kembang bagi anak lajang yang sudah bekerja dan mendapat upah. Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya.
Menjelaskan UAS di akun YouTube-nya, ia menjelaskan bahwa setiap anak yang bekerja dan memiliki gaji wajib membayar tunjangan perkembangannya sendiri. Sebab, ia dinilai mampu secara finansial. Kewajiban ini tidak bergantung pada apakah ia masih tinggal bersama orang tuanya atau sudah mandiri.
“Kalau anak itu sudah dewasa, sudah baligh, sudah bekerja, cakap, punya gaji, maka dia yang mengeluarkan zakatnya sendiri,” kata UAS seperti dikutip dari kanal YouTube pada Jumat, 22 Maret 2024.
UAS menegaskan, hak untuk berkembang merupakan tanggung jawab pribadi setiap umat Islam yang berkualitas. Orang tua tidak diwajibkan membayar tunjangan tumbuh kembang bagi anaknya yang sudah bekerja dan mempunyai penghasilan.
Dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya juga memiliki pandangan yang sama dengan UAS. Ia menyatakan, individu anak yang sudah bekerja dan memiliki gaji wajib membayar tunjangan perkembangannya sendiri.
Selain itu, Boya Yahya menambahkan, jika anak masih tinggal bersama orang tuanya dan orang tuanya mampu membayar zakat perkembangannya, maka tidak masalah jika orang tuanya membayar dan ada catatan membayar zakatnya. Namun ada baiknya anak membayar hak tumbuh kembangnya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.
Ada komentarnya, harus minta izin padanya (anak) untuk bisa memberikan tunjangan tumbuh kembang anak, tapi harus izin anak, kata Boya Yahya.
Berdasarkan pandangan UAS dan Buya Yhya, hanya anak yang bekerja dan mempunyai gaji saja yang wajib membayar tunjangan perkembangannya sendiri. Pasalnya, dianggap mampu secara finansial dan hak untuk mengembangkannya merupakan bentuk tanggung jawab pribadi.
Kewajiban hak tumbuh kembang tidak bergantung pada status perkawinan atau tempat tinggal. Orang tua tidak diwajibkan membayar tunjangan tumbuh kembang bagi anaknya yang sudah bekerja dan mempunyai penghasilan.