
Jakarta, ditphat.net – Setiap pengguna kendaraan wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan tersebut dapat dilakukan dengan salah satu kendaraan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 22 Desember 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Diberitakan ditphat.net dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, liburan kali ini mobil SIM Keliling dibagikan di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 juta untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 juta untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, pada hari biasa ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.