Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 25 Oktober 2024

JAKARTA, ditphat.net – Siapa pun yang mengoperasikan kendaraan di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Hari ini Polda Metro Jaya memberikan 5 unit mobil SIM keliling kepada warga Jakarta. Diberitakan ditphat.net dari situs Korlantas Polar, 25 Oktober 2024, warga kawasan Jakarta Timur bisa ke Grand Mall Kaking.

Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat bisa mengunjungi Suterland Mall dan LTC Gloduk untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Bus SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Bunting. Untuk Jakarta Selatan bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus masyarakat Bekasi, saat ini mobil sim mobile telah tersedia di Mitra 10 Jtammakmur. Sedangkan bagi warga Bogor yang SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat menuju Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor, karena mobil SIM keliling mulai pukul 09:00 WIB Tersedia hingga pukul 12:00 WIB.

Terakhir, saat ini ada Police Link yang menawarkan dua mobil SIM keliling. Lokasinya di ITC Cubbon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C, hal ini dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *