Wisatawan Pantai Anyer Ngeluh Parkir 20 Menit Dipatok Tarif Rp75 Ribu

Serang, ditphat.net – Seorang wisatawan di Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, menceritakan pengalaman kurang menyenangkannya melalui media sosial.

Dalam video viral yang diunggah di Instagram @lambe_turah, turis tersebut mengungkap dirinya diminta membayar Rp75.000 hanya untuk memarkir mobilnya selama 20 menit.

Dalam video tersebut terlihat gambar tiket masuk objek wisata Pasir Putih Jambu Anyer yang dipatok Rp 75.000 untuk mobil, dan Rp 25.000 untuk sepeda motor, sedangkan Leshan menyewa Rp 50.000.

Di kartu tersebut juga tertera tarif bus PS Rp 250.000, lalu bus 3/4 Rp 400.000, dan bus besar Rp 700.000.

Menurut masukan wisatawan tersebut, harga tiket mobil semacam itu cukup mahal, sehingga wajar jika ia menganggap rating di Google Maps tergolong rendah, hanya 3,6.

“Parkir 20 menit biayanya 75.000 RPF, apa gunanya parkir sebesar itu? Pantas sepi sekali, tidak ada lagi mobil yang parkir di sini,” kata turis yang diunggah di Instagram @lambe_turah.

Namanya Pantai Jambu Putih. Kami mohon instansi terkait menindak orang-orang tersebut agar pariwisata Anyer pulih dan ramai pengunjung, lanjutnya.

Video viral tersebut mendapat reaksi pro dan kontra di kalangan netizen yang menganggap harga Rp 75.000 itu bukan hanya harga parkir, tapi juga sudah termasuk tiket masuk orang menghitung satu mobil.

Artinya, meski mobil menampung 7 orang, biaya parkir dan tiket masuknya tetap Rp 75.000.

“Saya ke sana dengan harga 75.000 ydr untuk mobil, termasuk tiket masuk. Jadi 75 ribu ydr itu sebanyak yang Anda mau.. Mau tinggal di sana dalam waktu singkat atau lama, Anda membayar 75 NIS Ribu dan waktu pertama kita dapat tiket, itu juga sudah dijelaskan. Jadi kalau harganya tidak sesuai, pindah saja, jangan lakukan itu,” baca komentar @anryanryansyah.

Namun tak sedikit peselancar yang menilai harga Rp 75.000 per mobil masih terlalu mahal dibandingkan pantai lain di Pulau Jawa.

“Kenapa pemerintah daerah tidak bisa mengelola Pantai Anyer? Karena kawasan itu milik perseorangan,” baca jawaban @anna.rizqi.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *