DITPHAT Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Jakarta, ditphat.net – Pada bulan Desember 2019, virus corona atau COVID-19 muncul di Wuhan, China. Tidak butuh waktu lama bagi virus Sars-CoV-2 untuk menyebar dengan cepat karena sangat menular.

Tiongkok secara resmi mengumumkan kehadiran virus corona kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019.

Lantas, bagaimana jalur penyebaran virus corona mematikan yang langsung membuat situasi pandemi di Tanah Air? Apa langkah berani pemerintah melawan hal tersebut?

Berikut rangkuman wabah COVID-19 di Indonesia dan langkah pemerintah yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam memerangi pandemi tersebut, informasi selengkapnya dihimpun ditphat.net dari berbagai sumber.

Sekilas perjalanan pandemi COVID 19 di Indonesia

Kasus pertama COVID-19 muncul di pasar basah di Wuhan, tempat virus tersebut diyakini ditularkan dari hewan liar ke manusia. Sejak dimulai di Tiongkok pada bulan Desember 2019, wabah COVID-19 telah menyebar ke berbagai negara.

Virus Corona masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang WNI yang dinyatakan positif COVID-19.

Almarhum Ahmad Yurianto yang saat itu menjabat sebagai Perwakilan Khusus Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 mengatakan, kasus kematian pertama akibat COVID-19 terjadi pada perempuan berusia 53 tahun. Pasien No. 25 adalah orang asing.

Saat itu, pasien tersebut ditetapkan sebagai kasus impor (imported case) yakni tidak tertular virus corona di Indonesia.

Pasien tersebut memiliki penyakit penyerta sehingga dinyatakan virus corona bukan penyebab utama kematian pasien tersebut.

Hingga Indonesia memasuki bulan ke-9, masih belum lepas dari situasi pandemi.

Berdasarkan data Senin 14 Desember 2020, jumlah orang yang terjangkit virus corona di Tanah Air mencapai 623 ribu 309 orang.

Namun, meski kasus positif meningkat, pemerintah tetap mengumumkan pasien corona sudah sembuh.

Data menunjukkan penambahan pasien sembuh COVID-19 sebanyak 5.121 orang di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. Total orang yang terjangkit Covid-19 mencapai 510 ribu 957 orang. Sementara jumlah korban meninggal mencapai 18.956 orang.

Kebijakan pemerintah untuk mempertimbangkan secara proporsional antara gas dan rem

Sejak merebaknya COVID-19 di Indonesia, pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah mempunyai arti yang sama, namun konsep yang digunakan berbeda.

Semula bernama Batasan Sosial Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada 17 April 2020. Istilah tersebut kemudian diubah menjadi “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial” (PPKM) dan kemudian kembali menjadi PPKM Mikro pada Februari 2021.

Dalam PSBB ini, sejumlah pengemudi diwajibkan memakai masker dan selalu menjaga jarak. Jam angkutan umum juga dibatasi selama PSBB. Misalnya saja di DKI Jakarta, penumpang yang menggunakan angkutan umum juga dibatasi hingga 50 persen dari jumlah yang dipersyaratkan.

Pengguna sepeda motor disarankan menggunakan satu orang saja. Dan kendaraan roda empat tidak bisa lagi mengangkut lima hingga tujuh penumpang.

Selama PSBB, kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi, terutama di sektor logistik atau angkutan barang. Orang-orang ini masih dapat memperoleh persediaan kebutuhan sehari-hari secara normal.

Tak berhenti sampai disitu, pada tahun 2021 pemerintah juga akan mengambil kebijakan penerapan pembatasan kegiatan sosial (PPKM).

Berbeda dengan PSBB yang hanya diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, PPKM ini juga dilaksanakan atas perintah pemerintah pusat. PPKM pertama kali diterapkan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di tujuh provinsi di Pulau Jawa, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah di Indonesia, PPKM terus menerus dimulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi hingga tingkat nasional.

Kata PPKM yang semula PPKM Jilid Satu kemudian berubah menjadi PPKM Jilid Dua berdasarkan PPKM Mikro Ekstrim.

Pada tanggal 31 Maret 2021, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Identifikasi Penyakit Virus Corona 2019 di Indonesia telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi di Indonesia.

Sejak saat itu, tatanan kehidupan masyarakat di Indonesia mulai berubah. Banyak acara dan pekerjaan umum terhenti, kehidupan harus terus berjalan.

Terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti pekerjaan, perdagangan, pendidikan, sosialisasi dan aktivitas mandiri. Karena kasus COVID-19 tidak kunjung menurun, pemerintah memutuskan mengambil langkah pengetatan PPKM Mikro pada Juni 2021.

Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19, PPKM Darurat diberlakukan pada Juli 2021. Kemudian diperpanjang kembali pada September 2021 dengan istilah PPKM 1-4.

Mewabahnya COVID-19 disebabkan oleh berbagai faktor antara lain; Alpha akan lahir pada tahun 2020, Delta pada tahun 2021, Omicron pada tahun 2022.

Penyebaran COVID 19 dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan 5M, yaitu: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi pergerakan.

5M yang diterapkan masyarakat menjadi kunci menekan penyebaran COVID 19. Pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya 5M melalui media massa dan memantau langsung penerapan protokol kesehatan dan 5M di masyarakat.

Presiden Jokowi menyatakan adaptasi kebiasaan baru dan protokol kesehatan ke depan harus dikemas secara praktis dan digital.

Saat ini terdapat enam sektor jasa besar yaitu perdagangan, industri, transportasi, pariwisata, agama, dan pendidikan yang telah menerapkan protokol kesehatan secara digital melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi Peduli Lindungi, berbagai aktivitas perekonomian masyarakat dapat terlaksana tanpa memperhatikan faktor kesehatan.

Salah satu poin pentingnya adalah pengawasan penggunaan Peduli Lindungi di masyarakat.

Artinya, protokol kesehatan bukan hanya milik pemerintah, tapi juga masyarakat dalam menjalankan fungsinya. Peduli Lindungi juga menyederhanakan pemantauan untuk membuat protokol kesehatan lebih efisien.

Penerapan protokol kesehatan lapangan yang efektif

Selain memberlakukan pembatasan sosial pada masyarakat, pemerintah juga melaksanakan program vaksinasi di Indonesia. Promosi pola hidup sehat dilakukan secara konsisten yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Banyak ahli menilai vaksin bukanlah kunci untuk mengakhiri pandemi COVID-19. Ketertiban masyarakat yang konsisten mengikuti langkah-langkah pencegahan dan protokol kesehatan masyarakat merupakan solusi penting untuk menghentikan pandemi ini.

Situasi pandemi COVID-19 menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan seringkali menimbulkan ketakutan dan kepanikan.

Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai COVID-19 dan penyebaran informasi yang salah, termasuk berita bohong, di masyarakat.

Penyebaran informasi dan produksi media terkait COVID-19 untuk memberikan informasi dan edukasi yang akurat kepada masyarakat.

Dengan sosialisasi dan edukasi yang baik, masyarakat dapat dan akan bertindak bersama-sama untuk memutus rantai penularan COVID-19 di tanah air.

Upaya edukasi dan penguatan 3M, sosialisasi mengenai vaksin COVID 19, dan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara masif melalui kampanye bersama di berbagai platform media.

Termasuk mengajak organisasi masyarakat, perkumpulan, dunia usaha, lintas sektor, lintas program dan seluruh pelayanan kesehatan Puskesmas untuk ikut serta dalam sosialisasi dan edukasi.

Hidup bersama dan berdamai dengan virus corona penyebab COVID-19 sepertinya menjadi pilihan banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Pandemi COVID 19 mengharuskan masyarakat untuk menerapkan gaya hidup baru dan mampu melakukan aktivitas sehari-hari dengan beradaptasi dengan kehidupan baru bersama COVID 19.

Mengintegrasikan langkah-langkah efektif dalam penanganan pandemi, mendorong seluruh komponen bangsa dan sekaligus menjamin partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masyarakat melalui sosialisasi protokol kesehatan masyarakat di media.

Upaya 3T atau upaya pengawasan berupa tes COVID-19 (testing), pelacakan kontak erat (tracing), dan perawatan pasien COVID-19 (treatment), merupakan salah satu upaya penanggulangan COVID. Selain menerapkan 19 vaksinasi dan protokol kesehatan.

Selain melakukan sosialisasi untuk turut serta mendukung 3T kepada masyarakat dengan kesiapsiagaan dan mengakhiri stigma pasien COVID-19, serta memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan TNI, POLRI, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas.

Mencoba mengimpor barang langka

Pemerintah Indonesia juga menerima beberapa kasus vaksin COVID-19 asal China, Sinovac, pada akhir tahun 2020. Banyak pihak yang berharap dan berharap situasi pandemi akan segera membaik dengan hadirnya vaksin ini.

Namun, hadirnya vaksin tidak berarti berakhirnya COVID-19. Banyak ahli yang mengatakan bahwa kita tetap harus mengikuti protokol kesehatan masyarakat. Bahkan, mereka yang sudah mendapat vaksin tetap diwajibkan memakai masker.

Diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjadi salah satu kunci penanganan pandemi COVID-19 Tanah Air.

Betapa tidak, sejak awal pandemi 2020, Retno dan sejumlah menteri kabinet sudah terlibat dalam pengamanan pasokan vaksin COVID-19.

Pada 8 Maret 2021, Indonesia telah mengirimkan 1.113.600 juta dosis vaksin COVID-19 yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral.

Pengiriman vaksin pertama dengan skema multilateral atau pengiriman vaksin putaran keenam dari pemerintah Indonesia, termasuk vaksin Covid-19 dari perusahaan farmasi AstraZeneca.

Vaksinasi merupakan rencana kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI) dan banyak pihak internasional lainnya melalui Badan Pembangunan. . vaksin COVID-19 (COVAX).

Berdasarkan data terkini Satgas COVID-19, hingga 6 Juli 2023, vaksinasi di Tanah Air mencapai 203,4 juta suntikan dosis pertama. Artinya, 86 dari 100 orang telah menerima vaksinasi dosis pertama.

Kasus kedua sebanyak 174,9 juta suntikan. Selain itu, dosis ketiga mencapai 69 suntikan dan dosis keempat mencapai 3,4 juta suntikan.

Oleh karena itu, walaupun endemik, sudah pasti aman.

Awal pekan ini, pemerintah meluncurkan program vaksinasi booster kedua setelah pandemi berlalu dan sistem PPKM ditangguhkan pada akhir tahun 2022.

Lantas, perlukah masyarakat mendapat vaksin booster kedua mengingat penurunan kasus COVID-19 dan penghapusan PPKM?

Terkait hal tersebut, Ketua Pengurus PB IDI COVID-19 Dr.dr. Erlina Burhan, Sp.P(K), MSc, masyarakat tetap harus mendapat booster kedua. Karena kasus COVID-19 tidak dapat diprediksi.

Hal ini berlaku pada peningkatan kasus COVID-19 baru-baru ini di Tiongkok dan Jepang.

“Contohnya Jepang dan China, mereka sangat hati-hati, protokol kesehatannya ketat, tapi mungkin ada peningkatan kasus,” ujarnya dalam konferensi virtual, Rabu, 25 Januari 2023.

Selain itu, Yerlina Burhan juga melaporkan bahwa setelah 6 bulan vaksinasi, perlindungan terhadap vaksinasi rakyat menurun.

“Kami berhipotesis bahwa setelah 6 bulan setelah vaksinasi, perlindungan yang kami terima, termasuk antibodi yang didapat karena infeksi atau penyakit, akan menurun. Kita harus ingat bahwa antibodi ini menurun seiring berjalannya waktu.

Erlina pun mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi tambahan kedua.

Daripada menunda-nunda, situasi di Indonesia tenang, ada baiknya keadaan terkendali, kita akan terus membangun imunitas, ujarnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *