Jakarta, VIVA – Di media sosial beredar isu pakar telekomunikasi Roy Suryo ditangkap dan dipenjara karena terbukti pemilik akun Fufufafa, benarkah?
Read More : Penumpang Pesawat Lion Air Histeris saat Emas Dalam Koper Raib di Bandara Haluoleo
Informasi tersebut dilansir dari akun TikTok @koranbekas01, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Presiden Prabowo.
Ternyata Roy Suryo pemilik akun fufufafa, bukan Gibran, tulis akun TikTok @koranbekas01.
Lalu apakah informasi ini benar?
Video tersebut merupakan video YouTube KompasTV bertajuk “Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara karena Unggah Meme Stupa” yang diunggahnya pada 29 Desember 2022.
Dalam persidangan, video yang ditayangkan KompasTV tidak fokus pada pemilik akun Fufufafam, melainkan Meme Stupa.
Read More : Hati-hati Ada Dua Pria Berhentikan Pemotor yang Melintas: Berujung Ingin Ambil Motor
Dalam video tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana sengaja menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian dan informasi yang mengandung permusuhan pribadi sehingga menimbulkan sensasi.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diubah menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Jadi, pemberitaan mengenai penangkapan dan pemenjaraan Roy Suryo karena ternyata pemilik akun Fufufafa adalah hoax yang disebut berita palsu.