Misi Jaga IKN, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Tetapkan Ratusan Personel Komcad

ditphat.net – Komitmen Kementerian Pertahanan RI dan TNI terhadap pembangunan sistem pertahanan negara kembali ditunjukkan dengan dikerahkannya ratusan personel Peralatan Cadangan (KOMCAT).

Secara khusus, Wakil Panglima TNI (Wakasad) Letjen Tandio Budi Revita pada Rabu, 11 September 2024 memimpin upacara pelantikan 500 personel Komcat.

Saat itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat IV/Diponegoro membacakan pesan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto tentang konsep Organisasi Keamanan Dunia atau Total Security.

Tidak hanya personel TNI saja, seluruh elemen masyarakat militer dan non militer harus dilibatkan dalam pertahanan negara. Konsep ini bertujuan untuk mencegah dan menangani ancaman terhadap kedaulatan negara.

Jenderal bintang tiga TNI itu kembali menegaskan pentingnya konsep “pertahanan cerdas”. Di sana, konsepnya merupakan perpaduan antara teknologi dan diplomasi pertahanan strategis.

Ini melibatkan program dua arah yang melibatkan seluruh komponen bangsa, sumber daya regional dan nasional.

Berdasarkan laporan ditphat.net Militer dalam publikasi resmi Dinas Penerangan Militer (Dispanat) RI, “Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara Pasal 1 Pasal 9,” kata Tandio. 

Mengutip kewenangan Menteri Pertahanan, beliau mengatakan, “Unsur cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk mobilisasi guna menambah dan memperkuat kekuatan dan kekuatan unsur inti.”

TNI AD saat itu menjelaskan, pembangunan Komcad gelombang pertama di Kodam VI/Mulawarman telah dilaksanakan selama tiga bulan. Hal itu tak lepas dari rencana peningkatan keamanan Ibu Kota Negara (IKN).

Bila direkrut, unsur cadangan berstatus prajurit TNI atau veteran. Mereka harus mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Di sana, komando tertinggi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat di bawah perintah Panglima TNI.

“Pada saat demobilisasi, Komcad berstatus tempur dan dikenakan darurat militer sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sedangkan pada saat demobilisasi kembali pada peradilan biasa,” demikian rilis Dispenat.

Pemberhentian dilakukan atas perintah Panglima TNI dengan persetujuan DPR RI sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia, lanjut pernyataan itu.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *