Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Jakarta – Direktur Jenderal Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk tim penyidik ​​(TPF) atas dugaan pencemaran nama baik di jurnal internasional yang diduga melibatkan Profesor Kumba Digdowiseiso. Kumba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, pada Kamis 18 April 2024.

“Dalam Surat Perintah (Perintah) Presiden Unas nomor 95/R/IV2024, TPF dipimpin oleh anggota senat universitas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, MS, Apt.” Beliau juga menjabat Wakil Ketua Unas Bidang Penelitian, Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera, diterima di Jakarta, Sabtu 20 April 2024.

Dalam rangka itu, El Amry menjelaskan TPF mempunyai empat misi. Pertama, meneliti dan mengumpulkan informasi dan data terkait minat penamaan dalam literatur ilmiah. Kedua, buat jadwal acara. Ketiga, melakukan penelitian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan temuan dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Ketua Unas dan masa jabatannya 20 hari kerja. Perintah pembentukan TPF ini mulai berlaku sejak tanggal yang dijadwalkan yaitu Jumat, 19 April 2024. Apabila masih terdapat kesalahan maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Dalam rangka itu, Rektor mengakui, keputusan pembentukan TPF diawali dari rapat terakhir pengurus Unas pada 17 April 2024. Hal itu terjadi setelah pengurus Unas menerima peserta dari Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada tanggal 17 April 2024. Selasa April. 16 Agustus 2024. 

Perintah ini juga didukung dengan ketentuan terkait Program Penyelenggaraan Pendidikan Unas dan Kode Etik Guru Unas.

Diberitakan, dalam sidang LLDikti III, Unas diminta membentuk kelompok dan memenuhi persyaratan Jaringan Akademik Indonesia (ANJANI), jaringan yang dikembangkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai amanah integritas akademik. untuk terus digalakkan dalam hal pemantauan, evaluasi dan penilaian, klasifikasi dan pelanggaran sanksi serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari. setelah sidang dilaksanakan.

Berikut beberapa nama yang diberi nama TPF: Presiden Prof. Dr. Ernawati Sinaga. Sekretaris Dr. Mustakim (anggota Komisi Etik Unas). Anggota : Prof. Dr. Ir. Edi Sugiono (kepala kantor SDM Unas) dan empat anggota senat universitas yaitu Prof. Fachruddin Mangunjaya. Sekarang ada yang di luar UNAS yaitu Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (peneliti), Prof. Dr. Suherman, M.Sc. (kursus), dan Prof. Dr. Sutikno, M.T.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *