Jakarta, ditphat.net – Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Baim meminta hak asuh Paula Verhoeven, sedangkan soal aset, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menyatakan kliennya tidak meminta hal tersebut.
Kuasa hukum Baim Wong mengaku kecewa dengan sikap kliennya karena Paula Verhoeven terkesan terburu-buru membahas persoalan kapasitas tersebut.
“Itu sungguh mengejutkan kami. Silakan menilai sendiri, bagaimana orang yang tidak bercerai bisa bicara soal harta, kata Fahmi Bachmid pada Rabu, 16 Oktober 2024, seperti dikutip ditphat.net.co.id.
Hal serupa juga diungkapkan Baim Wong tentang istrinya yang banyak bicara soal kekayaannya.
“Saya juga bingung kenapa pembicaraan soal properti masih dimulai padahal kami belum resmi bercerai,” kata Baim.
Ia juga mengatakan, Baim Wong dan Paula tidak melakukan perjanjian pranikah karena Baim saat itu belum memikirkannya, lanjut Fahmi.
“Saat itu, Baim sedang jatuh cinta. Perjanjian pranikah tidak terlintas dalam pikirannya,” katanya.
Menurut Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dilakukan sebelum atau pada saat menikah.
Fungsi perjanjian pranikah adalah untuk mengikat hubungan keduanya. Dalam kontrak ini, calon pasangan mengatur akibat terhadap harta bendanya.
Akad perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur tentang sistem pencampuran harta antara suami dan istri pada saat perkawinan.
Pasal 139 KUH Perdata mengatur bahwa calon suami istri dapat menyimpang dari ketentuan hukum harta bersama melalui akad nikah, asalkan tidak bertentangan dengan adat istiadat, aturan umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Pasal 147 KUH Perdata menyatakan bahwa akad nikah harus dibuat dengan akta notaris dan sebelum perkawinan. Akad nikah mulai berlaku pada saat perkawinan.
Keuntungan dari perjanjian pranikah adalah memisahkan harta dan utang serta melindungi kepentingan istri dan suami.
Akad nikah diperlukan jika:
1. Masing-masing pihak mempunyai perkaranya masing-masing, sehingga jika pihak yang lain bangkrut maka salah satu pihak yang lain tidak ikut campur.
2. Salah satu atau kedua belah pihak mempunyai hutang sebelum menikah dan ingin melunasinya sendiri.
3. Apabila keduanya mempunyai penghasilan yang cukup besar
4. Apabila salah satu pihak mempunyai harta yang lebih besar.