Jakarta, ditphat.net – Sebuah video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang kendaraan dinas DPR RI lengah di jalan raya.
Kutipan ditphat.net dari laman Instagram @Memomedsos pada Jumat 20 September 2024 Mobil dinas DNR RI menggunakan lampu strobo belakang.
Selain itu, mobil DNR RI No 181-01 juga menghalangi laju ambulans yang ingin melaju di jalan yang sama.
Deskripsi video menyebutkan ambulans sedang mengikuti pasien. Namun jalannya dihalangi oleh mobil dinas DPR RI.
“Ambulans sedang menjemput pasien dan justru dibutakan oleh mobil bernomor layanan DPR_RI. Kami mohon maaf jika tim mereka risih mendengar kata-kata tersebut, mungkin mereka kaget dengan kilatan lampu dari belakang lalu kecewa,” bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.
Siapa pemilik mobil dinas DNR RI ini masih belum diketahui pasti.
Sebenarnya penggunaan stroboskop diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam Pasal 59 ayat (3), lampu peringatan dan sirene berwarna merah atau biru berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan mempunyai hak jalan. Lampu biru dan sirene digunakan pada kendaraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan lampu peringatan berwarna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, konvoi TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, jasa pertolongan dan jenazah.
Sementara itu, pengguna jalan yang mendapat prioritas utama menurut Pasal 134 UU 22/2009 adalah mobil pemadam kebakaran biasa dan ambulans yang mengangkut pasien.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009, Pasal. 287, par. 4.
Apabila kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan bunyi dan lampu dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Usai melihat video tersebut, netizen pun mengecam tindakan pemilik mobil DPR RI yang menggunakan lampu flash dan memblokir lalu lintas ambulans.
“Di jalanan arogan, giliran demonstrasi yang mengecil dan bersembunyi,” kata seorang warganet.
“Maafkan saya ya Tuhan jika saya selalu mendoakan kejahatan ketika orang mengendarai mobil dengan lampu seperti itu. Sebagai pengendara sepeda motor, mata saya sangat sakit jika terkena lampu seperti itu. Tiap kena lampu mobil seperti itu, aku pastikan mundur untuk menormalkan mata dari bahaya,” jelas warganet.
“Mataku sakit sekali, aku tidak bisa membayangkan apa yang dirasakan pengemudi berkacamata,” kata salah satu warganet.