XLSmart akan Pakai Kode Emiten Apa di BEI?

JAKARTA, ditphat.net – XLSmart merupakan hasil merger antara XL Axiata, Smartfren dan mitranya SmartTel.

Kendati demikian, baik XL Axiata maupun Smartfren merupakan perusahaan terbuka (Tbk) atau terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). XL Axiata menggunakan Smartfren dengan kode penerbit EXCL dan FREN.

Lalu kode penerbit apa yang akan digunakan XLSmart kedepannya?

Menurut kantor Indra Sentanu, President, Corporate Finance, Ciner Mas Telecommunications and Technology, entitas baru tersebut akan menggunakan nama SmartFren EXCL saat resmi diluncurkan pada awal semester II 2025.

“Pakai XL (EXCL) karena Smartfren sedang konsolidasi,” ujarnya di ditphat.net Tekno, Kamis 12 Desember 2024.

Sementara itu, CFO SmartFren Anthony Susilo menjelaskan jika EXCL menjadi entitas yang menerima penggabungan, maka seluruh neraca dan laporan keuangan FREN akan diserahkan kepada operator telekomunikasi blue-chip tersebut.

“Nama SmartFren akan hilang karena seluruh pelanggannya juga akan dialihkan. Kami juga sedang menunggu persetujuan dari BEI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika disetujui, kami akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada kuartal pertama. tahun 2025.

Ia mengingatkan pemegang saham FREN memiliki dua opsi sebelum melakukan delisting atau delisting saham dari IDH. Baik saham EXCL konversi, maupun non konversi.

“Jadi seluruh pemegang saham FREN akan dikonversi menjadi saham EXCL Proporsinya sederhana. “Setiap pemegang saham yang memegang 94 saham FREN akan mendapatkan satu saham EXCL,” jelasnya

Perhitungan ini, lanjut Antonio, memperhitungkan harga saham yang dipatok Rp 2.350 per saham, sedangkan FREN Rp 25 per saham.

Ia yakin investor bisa mendapatkan kinerja saham yang lebih baik setelah mengkonversi saham FREN menjadi EXCL.

“Investor bisa menikmati return positif atau capital gain jika harga saham FREN naik.” Kemudian, jika pemegang saham FREN tidak ikut konversi, maka saham FREN miliknya akan dibeli dengan harga Rp 25 per saham,” ujarnya.

Dilakukan secara sah

Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti Peraturan Bursa B.5 No.I-G Tentang Penggabungan atau Peleburan Usaha, maka penggabungan atau peleburan tersebut akan mengakhiri secara hukum entitas FREN karena akan digabungkan menjadi EXCL.

Kemudian mengutip Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007 (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 disebutkan bahwa harta kekayaan dan tanggung jawab perseroan yang menggabungkan diri akibat merger atau peleburan beralih karena hukum kepada pihak yang mengakuisisi. . Konsolidasi

Selain itu, status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Sebagai informasi, merger ini memiliki nilai gabungan sebelum sinergi sebesar Rp 104 triliun (USD 6,5 miliar) pada 11 Desember 2024.

Penggabungan tersebut akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *