Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini

Jakarta, ditphat.net – Polisi memberlakukan undang-undang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya pada Senin, 16 September 2024. Pasalnya, bertepatan dengan hari raya Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pemilik SIM yang meninggal Senin lalu bisa memperbaruinya hari ini tanpa harus mendapat yang baru. Pengumuman tersebut disampaikan oleh akun Instagram @tmcpoldametro melalui akun Instagram.

Penerbitan kartu SIM akan dibuka kembali pada Selasa, 17 September 2024. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 16 September 2024 dapat memperbarui SIMnya pada 17 September 2024 melalui pembaruan sistem,” bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap orang ketika berkendara di jalan umum. 

Setiap SIM berlaku selama lima tahun. Saat ini masa konfirmasinya disesuaikan dengan tanggal rilis, baik untuk kreasi baru maupun update. Jika masa berlaku kartu SIM habis, pemilik harus memperbaruinya. 

Jika hal ini tidak terjadi pada tanggal yang ditentukan, rencana produksi baru harus dilaksanakan. Dimana pelamar harus mengikuti kembali ujian teori dan praktek. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Lencana Surat Izin Mengemudi.

Namun ada pengecualian untuk SIM yang hilang dalam keadaan tertentu, dapat diperpanjang berdasarkan keputusan kepala polisi lalu lintas PČR berdasarkan laporan Dirjen PČR Wilayah. Ini seperti hari libur.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *