JAKARTA, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan setelah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang ke mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir ditphat.net dari laman Korlantas Polri, pada Rabu 2 Oktober 2024, masyarakat di Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Mesin SIM keliling telah terpasang di Mall Grand Cakung yang menawarkan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM keliling selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Dua yang terakhir di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu mesin SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang memiliki kartu SIM yang akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mesin SIM Keliling yang terletak di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian lebih awal karena jumlahnya terbatas. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mesin SIM Keliling yang terletak di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Mobile hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, serta bukti kesehatan. Biaya perpanjangan Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan perpanjangan SIM C Rp 75k.