Fakta ditphat.net – Pekan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi pada tahun 2022. Keputusan ini akhirnya memenuhi seluruh tuntutan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah. Badan Pengurus DKI Jakarta.
Sejumlah kalangan meminta Anies menentang keputusan PTUN Jakarta. Kabar ini pun menyita perhatian seluruh warga Jakarta.
Kemudian muncul beberapa artikel tentang topik ini. Salah satunya artikel Warta-Berita.com yang memuat artikel berjudul “PDIP Larang Siapapun yang Lindungi Buruh Permanen, Jangan Banding UMP Jakarta!”. Judul ini kemudian menarik perhatian dan sejumlah komentar dari netizen.
Namun, setelah ditelaah seluruh isi artikel tersebut, kami tidak menemukan pernyataan serupa dari PDIP sesuai judul yang diberikan. Pasal tersebut hanya memuat informasi Fraksi PDIP DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta.
Pasalnya, Anies saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menaikkan UMP Jakarta. Belum ada pernyataan dari PDIP bahwa Anies tidak akan terus melindungi buruh. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa judul artikel merupakan penipuan dengan kategori hubungan palsu atau kekeliruan hubungan antara judul dan isi artikel.
Klaim ini hanyalah sebuah lelucon. Judul dan isi artikel wartaberita.com ini tidak ada kaitannya. Tak ada pernyataan PDIP soal itu dalam artikel tersebut. Fraksi PDIP hanya meminta Anies tidak menggugat keputusan PTUN Jakarta yang menaikkan UMP Jakarta karena Anies tidak punya dasar hukum yang sah untuk melakukan hal tersebut.
Sumber: Cekfakt.com/focus/10160