MENGAMBIL
Kasubdit BPKB Diregiddent, Kombes Pol Sumarji mengatakan penerapan BPKB elektronik akan berlaku mulai awal tahun 2025.
Kepada ditphat.net baru-baru ini, ia mengatakan: “Akan resmi diterapkan pada awal tahun 2025, saat ini masih dalam tahap pengujian dan tahap persiapan perangkat.”
Ia mengatakan, pihaknya terus menyiapkan bahan-bahan dari arsip digital karena nantinya akan mendukung pelaksanaan BPKB melalui media elektronik.
Sumardjee kembali menegaskan, nantinya akan dirilis BPKB elektronik yang akan diproduksi massal terlebih dahulu. Dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan roda enam.
Dia menjelaskan: “Pertama-tama, kami akan melakukan produksi kecil-kecilan. Kemudian kami akan mengevaluasi penggunaannya di masyarakat umum. Nanti, ini hanya untuk kendaraan roda empat dan roda enam saja.”
Ditambahkannya: “Jadi, misalnya alat elektronik BPKB tidak diganti, hanya berlaku untuk kendaraan baru. -pengendara roda juga”
Mengenai biaya administrasi BPKB elektronik ini tetap sama dengan versi standar, tanpa ada perubahan.
“Tidak ada perubahan klaim, kami masih menggunakan tarif PNBP yang sama. Tidak berubah sama sekali,” kata Sumardjee.
Sekadar informasi, besaran PNBP penerbitan BPKB biasanya Rp 375 ribu per mobil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Kini Sumardjee yakin BPKB elektronik ini bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
“Biasanya masyarakat kalau mau cek informasi BPKB harus ke kantor polisi, tapi kalau BPKB elektronik masyarakat tinggal scan kode di ponselnya yang berisi informasi pemilik mobil dan kendaraannya, nanti keluar. telah datang. “