Pembersihan Judi Online Terus Berlanjut

JAKARTA, ditphat.net – Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 berhasil mengelola 5,3 juta penjudi online.

Baru-baru ini, antara 1-10 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi melakukan pertukaran informasi, 72.543 catatan dan situs terkait perjudian online.

Sejak Kementerian Merah Putih beroperasi pada 20 Oktober hingga 10 Desember 2024, jumlah informasi terkait perjudian online yang terjaga sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 dari website dan alamat IP.

Kemudian, 21.259 views di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 share file, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.

Tak hanya menyasar website, Kemeninfo juga aktif menggarap akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut banyak dan digunakan untuk mempromosikan perjudian online.

Beberapa di antaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).

Kementerian Komunikasi dan Teknologi terus mewanti-wanti bahwa perjudian online merupakan tindak pidana berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pasal 2 juncto Pasal 45 Pasal 3 UU ITE.

Ancaman hukumannya bisa maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *