ditphat.net – Akun Facebook bernama Kuntoro Blukar mengunggah artikel dari laman berita Realnews.my.id dengan judul “Inalilahiwaiinnailaihi roji’un… Pengemudi kecelakaan Balikpapan akan dijatuhi hukuman M4t1”.
Hasil cek fakta
Berdasarkan pemeriksaan, dilansir Cekfakt.com, pengemudi mobil tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48 tahun) menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan. . Di Kalimantan Timur yang mengakibatkan 26 orang luka bakar, 4 orang luka berat, dan 4 orang meninggal dunia, mereka tidak dijatuhi hukuman mati, melainkan divonis 6 tahun penjara.
Kombes Pol Sony Irwanto, Kapolda Kaltim, mengatakan pengemudi tersebut melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan. Selain itu, pengemudi truk tersebut melanggar peraturan Wali Kota tentang jam kerja truk berkapasitas 21 ton atau lebih.
Sebagai pengemudi Tronton, Muhammad Alis pun meningkatkan SIMnya dari kelas A menjadi B2. Atas pelanggaran tersebut, polisi akan memperberat hukuman Muhammad Ali karena melanggar Pasal 263 KUHP.
“Hal ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka berinisial MA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo.
Menurut Pasal 263 KUHP, hukuman mati tidak disebutkan. Ancaman maksimal pelanggaran Pasal 263 KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, dapat disimpulkan bahwa klaim pengemudi mobil dalam kecelakaan Balikpapan divonis hukuman mati adalah tidak benar dan masuk dalam kategori konten menyesatkan.
KESIMPULAN
Sopir truk dalam kecelakaan fatal truk tronton di Simpang Rapak, Balikpapan yang menewaskan empat orang, tidak divonis hukuman mati melainkan terancam enam tahun penjara.
Referensi
Https://cekfakt.com/focus/9146