Tersangkut Kasus Katrol Nilai Rapor, Kepala Sekolah dan Guru Honor Terancam Diberhentikan

Depok, ditphat.net – Kepala sekolah dan tiga guru honorer SMPN 19 Depok diancam pemecatan. Ia diduga terlibat dalam pengetatan laporan 51 siswa di sekolah tersebut. Selain itu, masih ada nama lain yang bisa dikenai sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Nama-nama yang disertakan dalam kasing ada di dalam saku.

“Nama-namanya sudah ada, guru honorer ada 3, kalau tidak salah ada 9, termasuk kepala sekolah satu, sisanya 5,” ujarnya. Minggu, Sabtu 3 Agustus 2024.

Akibat pemilu tersebut, 51 siswa SMPN 19 Depok tidak bisa masuk ke beberapa SMA Negeri. Hal ini dilakukan oleh Irjen (Irjen) Kemendikbud yang selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengembangan Tenaga Kerja dan Sumber Daya Manusia (BPMSDM) Kota Depok.

“Kami sudah serahkan ke inspektur daerah dan BKPSDM (Badan Pembinaan Ketenagakerjaan),” ujarnya.

Adapun metode yang digunakan yakni mengajar di luar sekolah, Citi yakin akan hal itu. Namun saat disahkan jaksa penyidik, ia menduga hal itu benar.

Namun hal itu mungkin benar adanya jika memang diteruskan saat penyidikan kejaksaan. Jadi ada upaya untuk membuat gadis ini menjadi lebih baik, katanya.

CT mencurigai kejadian tersebut karena ditemukan 50 dokumen laporan yang disita Kejaksaan Negeri Depok. Saat itu, cukup periksa rapor dengan tangan.

“Kemarin saat dicek secara manual laporannya ada, kemudian hasil yang dimuat di sistem PPDB benar, baru bisa ditentukan,” ujarnya.

Citi mengatakan 51 siswa yang dilarang kini telah diterima di sekolah lain. Pihaknya memfasilitasi persyaratan sekolah sebanyak 51 siswa tersebut.

“Alhamdulillah semua sudah sekolah, karena kalau tidak punya sekolah harus cari, tapi alhamdulillah,” tutupnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *