Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Jakarta, ditphat.net –  Pemerintah Kabupaten DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pembebasan pajak kendaraan listrik untuk kepentingan umum dan mengurangi polusi udara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Dalam bab ini, Tahun 2023 memuat aturan dasar pelaksanaan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan. Salah satunya mengatur kebijakan perpajakan terhadap mobil listrik atau kendaraan listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai).

Lihat website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta; Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 memberikan banyak insentif;

(1) Input PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau benda ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari pengaturan PKB dasar.

(2) Tarif PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum untuk masyarakat umum ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari tarif dasar PKB.

(3) Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari retribusi PKB dasar.

(4) Ketentuan KBL PKB berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak termasuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

(5) Kepemilikan KBL berbasis baterai yang kedua dan seterusnya diberlakukan dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.

(6) Pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai dianjurkan tanpa BNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menarik dari poin tersebut adalah pengaturan PKB 0 persen untuk KBL berbasis baterai sama dengan nol persen dari pengaturan PKB aslinya. Oleh karena itu, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB.

Aturan tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum atau perusahaan, termasuk yang mengangkut orang dan barang. Namun, Kebijakan ini tidak mencakup kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. 

Kendaraan yang dikonversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa. Insentif lainnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya.

Penjualan dan pembelian selanjutnya atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik tidak dikenakan biaya BNKB. Dengan berbagai insentif tersebut, Pemkab DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan daya tarik kepemilikan kendaraan listrik di kalangan masyarakat luas.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *