Luar Biasa, Sersan Bergelar MH Ini Berhasil Selamatkan Ratusan Miliar Harta TNI

ditphat.net – Nama prajurit TNI ini adalah Sersan Utama Abdul Rahman Soleh yang saat ini bertugas di Kodam XIV/Hasanuddin (Kodam), Makassar, Sulawesi Selatan.

Serka Abdul Rahman Soleh menjadi prajurit TNI sejak tahun 1997, menjadi prajurit hingga tanggal 1.

Meski aktif wajib militer, Serka Abdul Rahman Soleh bisa menjalani pelatihan umum. Bahkan ia menyelesaikan dua gelar sarjana hukum, yakni Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Tak hanya itu, ia juga menyelesaikan pelatihan khusus profesi hukum (PKPA).

Berkat dua gelar sarjana hukum yang diperolehnya dari Universitas Muslim Indonesia Universitas 45 dan sertifikat pengacara yang dimilikinya, Serka Abdul Rahman Soleh akhirnya ditunjuk menjadi salah satu pengacara Kodam untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang melibatkan TNI.

Nah, pada edisi 30 September 2014 kali ini ditphat.net Military akan mengangkat kisah Serka Abdul Rahman Soleh SH, M.H yang berjuang melalui jalur hukum untuk menyelamatkan aset negara milik TNI yang bernilai ratusan miliar.

Kasus pertama yang saya tangani di Kodam terjadi pada tahun 2005, saat itu saya baru saja lulus dan langsung mengambil tindakan, kata Serka Abdul Rahman Soleh dikutip dalam acara podcast Kodam Hasanuddin.

Kasus pertama yang dihadapinya bersama tim kuasa hukum Kodam Hassanuddin adalah persidangan yang melibatkan sejumlah rumah dinas di berbagai lokasi di Makassar, mulai dari rumah dinas di Jalan Cenderawasih hingga Buntu Torpedo. Meski menghadapi penggugat yang kuat, Alhamdulillah seluruh perkara dimenangkan pada tahap PK.

Setelah berhasil menyelamatkan aset berupa aset rumah dinas, 8 tahun kemudian. Serka Abdul Rahman dan tim Kumdam menghadapi masalah yang lebih sulit lagi. Dan sekali lagi dikaitkan dengan cara militer.

Sehingga, pada 2013, ia harus menghadapi gugatan ke kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) Makassar yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Penggugat tidak bercanda: dalam persidangannya tidak hanya Denpom yang diadili, tetapi juga para jenderal penting militer dan negara. Mulai dari Panglima Denpom, Panglima Kodam, hingga Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (KSAD).

“Ada yang mengaku kantor Denpom dan tanah itu miliknya. Kasusnya sulit karena bukti yang mereka miliki di Kodam Zeni hanya bukti sewa,” kata Serka Abdul Rahman Soleh.

Akhirnya tim memutar otak dalam pertarungan strategis dan mencari bukti untuk memenangkan pertarungan. Padahal, lahan milik Denpom seluas 2.300 meter itu didapat dengan cara menyewa dari pemerintah daerah.

“Itu Kanan Barat lama, tapi tidak diperluas, yang tadinya dikuasai Belanda. Nah, sesuai ketentuan konversi 84, kalau Kanan Barat Lama tidak diperluas, dikuasai pemerintah daerah, kata Serka Abdul Rahman Soleh.

Pada akhirnya, setelah bukti diperkuat, kantor Denpom akhirnya memenangkan kasus tersebut. Lokasinya kontroversial karena berada di kawasan yang nilai tanah alias NJOP sangat diminati di Makassar. “NJOP terendahnya 15 juta per meter,” kata Serka Abdul Rahman Soleh.

Selain itu, Serka Abdul Rahman juga menghadapi gugatan terkait tanah markas Koramil 01. Lucunya, penggugat adalah istri mantan Komandan Koramil. Tak kalah serunya, karena aksinya terjadi di tingkat Menteri Pertahanan. Namun berhasil dimenangkan, sehingga kekayaan negara lepas dari tangan penggugat.

Yang tak kalah seru adalah saat Serka Abdul Rahman Soleh menggugat Tanah Asrama Pampang. Penggugat begitu kuat sehingga memenangkan banding dan kasasi. Bahkan tanahnya akan segera dieksekusi.

“Kami kalah banding, berkas kami kaji, berkas kami pelajari di pengadilan, surat tidak pernah diserahkan, kami ajukan Novum, akhirnya di tingkat PK kami menang. Benda itu diambil oleh pihak lawan yang sah, dibatalkan oleh pihak lawan. BPN Kita lanjutkan PTUN di tingkat PK lagi, relatif kuat di negara kelas satu di Makassar, sekarang sudah ada sertifikatnya, ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di tempat latihan tempur Kodiklatpur di Bone. Lahan seluas 3 hektare juga diharapkan rampung. Dan ternyata tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Serka Abdul Rahman Soleh mengetahui ada permainan yang terjadi.

“Kami ingin dieksekusi, padahal dalam putusannya tidak ada perintah eksekusi. Kenapa dia mau dieksekusi dan penggugat tidak pernah menguasai barang tersebut. Selain itu, kami tidak pernah terlibat dalam proses hukum, alhamdulillah, Jarang sekali kejadiannya, kita bertarung dan dikabulkan, jarang sekali pertarungan itu dimenangkan oleh pihak ketiga”, “Mungkin saja hakim melihatnya sebagai kebaikan negara”, “Mungkin. dia menyatakan.

Dan saat ini Serka Abdul Rahman Soleh sedang memperjuangkan tanah markas Kodam Hasanuddin yang sedang dituntut.

“Lapangan Makodam seluas 18.000 meter itu masih menjalani proses hukum. Kami kalah dalam proses hukum pertama di tingkat PK. kata Serka Abdul Rahman.

Baca: Disambut Polwan Cantik di Pinggir Jalan, Ratusan Warga Serbu Rumah Dinas Panglima TNI Purwakarta

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *