Tangerang, ditphat.net – Korlantas Polri saat ini sedang mempersiapkan implementasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik yang berguna dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Kepala Polisi Lalu Lintas Nasional (Kakorlantas) Irjen Paul Anne Sohanan memastikan biaya pembangunan BPKB elektronik yang sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak akan berubah dengan model konvensional.
Sekadar informasi, biaya PNBP penerbitan BPKB sepeda motor baru sebesar 225 ribu toman. Sedangkan harga mobil 375 ribu real. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
“(Tarif PNBP) tidak naik (belum naik), masih sama,” ujarnya dikutip ditphat.net di ICE BSD, Tangerang baru-baru ini.
Aan mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi hasil tes tersebut dan berencana siap menjalankannya pada awal tahun 2025.
Dijelaskannya: “Saat ini kami sedang mengkaji dan mengevaluasi hasil pengujian. Setelah menerima hasil pengujian, kami akan menerapkannya di seluruh Indonesia. Insya Allah tahun depan bisa kami terapkan.”
Menurut dia, BPKB elektronik ini akan menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan bermotor.
“Ini menjadi pilihan bagi yang mendaftarkan BPKB e-kendaraan atau BPKB reguler,” kata Aan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas BPKB Regiddent Kombes Pol Sumardji mengatakan penerapan e-BPKB akan dikhususkan bagi pemilik kendaraan baru.
Katanya: Tahap awal akan kami produksi secara terbatas, kemudian akan kami evaluasi kegunaannya di kalangan masyarakat, nanti hanya untuk mobil baru dan khusus untuk mobil roda empat dan enam. . jelasnya saat dihubungi ditphat.net beberapa waktu lalu.
Sumardjee mengatakan, e-BPKB memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat.
Pada akhirnya beliau menyampaikan: Penerapan BPKB elektronik memudahkan proses jual beli mobil dan proses pergantian mobil juga lebih cepat.