Jakarta, ditphat.net – Polda Metro Jaya hari ini menawarkan kendaraan SIM keliling yang tersebar di lima lokasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang akan segera habis masa berlakunya di Jakarta.
Seperti dilansir ditphat.net dari Korlantas Polri, Kamis, 3 Oktober 2024, mesin SIM seluler yang biasa tersedia di wilayah Utara akan dihentikan produksinya pada pekan ini. Alternatif lainnya, bagi yang berada di Jakarta Pusat bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mesin SIM keliling berlokasi di Mall Grand Kakung untuk warga Jakarta Timur untuk perpanjangan kartu SIM, dan dua lagi berlokasi di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Mobile SIM terbaru ada di Kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jakarta Selatan. Jam buka seluruh mobil SIM Keliling adalah mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Sedangkan khusus masyarakat Bekasi, saat ini sudah ada SIM Card keliling yang berlokasi di Bekasi Cyber Park. Ingatlah untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu, jam buka mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku kartu SIM warga Bogor sudah bisa dilakukan hari ini di kendaraan SIM keliling yang diparkir di Polres Ciampea dan Polresta Yogyakarta. Jam buka mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin meminta perpanjangan masa berlaku kartu SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang terparkir di King’s Mall dan Pasar Modern Batununggal hari ini. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB sampai berakhir.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan kartu SIM adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan kartu SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan kartu SIM C.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan surat izin mengemudi asli serta surat keterangan sehat.