ditphat.net – Pasukan Jatanras Polrestabes Makassar SMPN 55 Barombong menangkap empat orang terkait insiden pencabulan terhadap seorang pelajar beridentitas MFP (14). Penangkapan dilakukan di Jalan Taman Saul Tanah di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Melansir Antara, Kamis, 25 April 2024, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, “Keempat pelaku masih di bawah umur dan ditahan di rumahnya masing-masing.”
Kronologis kejadian Korban saat berjalan pulang sekolah pada Senin, 22 April 2024, tiba-tiba dihadang enam pelaku kejahatan. Mereka langsung menendang dan meninju korban.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat pelaku menendang dan meninju korban. Bukti perilaku tersebut didukung dengan rekaman CCTV warga di lokasi kejadian.
Rekaman CCTV dan seragam yang dikenakan korban disita sebagai barang bukti oleh polisi. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Pos Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
Kepala Divisi IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Divisi 1 Polrestabes Makassar Iptu Dua Rahmatiya menjelaskan, keempat pelaku tersebut kini berada di Polrestabes Makassar dan sudah menjalani proses penyidikan khusus terhadap anak yang terlibat tindak pidana.
Tiga dari empat pelaku adalah pelajar, dan satu lagi tidak bersekolah. Mereka berinisial SW (17), RN (15), FT (14) dan RZ (14).
Motif perbuatannya adalah balas dendam karena salah satu pelaku kerap diduga menjadi korban dari korban yang kemudian memberitahukan kepada teman-temannya. Mereka membentuk kelompok dan berencana membalas dendam, yang kemudian terlaksana.
Namun kondisi korban saat ini membuat korban bisa beraktivitas seperti biasa. Namun hasil visum di rumah sakit belum sampai ke polisi.
Rahmatia menegaskan, para pelaku, meski masih di bawah umur, akan ditindak sesuai hukum selayaknya anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Prosedur hukum terkait akan terus dijalankan, namun kepentingan terbaik bagi anak akan tetap diperhatikan.
“Hasilnya akan kita simpan karena mereka akan mendapat bantuan dari Badan Pembinaan Sosial Anak (Bapas) dan kita akan melakukan restorative justice terhadap mereka,” imbuhnya. Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.