Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement, Apakah Pelaku Mesum di Tempat Umum Ada Sanksi Pidana?

ditphat.net – Sepasang suami istri ditangkap karena kejahatan di ruang bawah tanah sebuah gedung apartemen.

Perbuatan tidak senonoh pasangan muda itu di tempat umum diketahui pihak keamanan.

“Sekali lagi, ada beberapa orang yang mencurigai adanya hubungan intim di dalam mobil yang diketahui berada di basement tersebut. Dalam video tersebut terlihat mobil tersebut ditemukan oleh polisi yang sedang bekerja di basement tersebut,” tulisnya dalam keterangan video tersebut. @jktnews.

Dari video yang diunggah @jktnewss di Instagram, sebuah mobil Honda HR-V berusaha kabur dari pengamanan.

Di akhir video, pengemudi HR-V yang masih berusia muda ini akhirnya bisa melindunginya dengan bantuan banyak orang.

Unggahan tersebut lantas menuai rentetan komentar dari warganet alias warganet.

“Apa masalahnya dengan petugas keamanan dan tempat parkir yang mengejar dan menangkap semuanya?” tulis komentar @aldeishak.

“Orang paling murni yang masih hidup,” tambah komentar @bendito69.

“Banyak hotelmu yang dirampok, semakin kamu mengejar mereka sebagai orang yang tidak bersalah, cukup peringatkan mereka untuk tidak melakukannya,” tulis @andy2.1042.

Lalu apakah perbuatan cabul di tempat umum dapat dihukum secara hukum?

UU Kejahatan di Ruang Publik

Diposting ditphat.net.co.id dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, kekerasan di masyarakat diancam dengan pidana.

Hal ini dinyatakan pada tahun 2008. 44 UU Ketelanjangan, perbuatan tidak senonoh di tempat umum, termasuk perbuatan telanjang.

Ketelanjangan yang dimaksud adalah seks yang diperlihatkan kepada orang lain atau diperlihatkan di muka umum. 

Seperti yang dinyatakan pada tahun 2008 UU No. 44 Pasal 10 tentang ketelanjangan, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang memperlihatkan dirinya atau wakil seni atau masyarakat lain yang menggambarkan ketelanjangan, prostitusi, seks atau pornografi lainnya”.

Sedangkan KUHP menggolongkan kejahatan dengan kekerasan sebagai kejahatan moral.

Sebab, kejahatan di tempat umum yang dilakukan di hadapan orang lain, baik di muka umum atau di muka umum, di depan orang lain, merupakan hal yang memalukan dan menjijikan.

Hukuman pidana

Secara khusus, mereka yang terlibat dalam kekerasan atau ketidaksenonohan di tempat umum dapat dihukum berdasarkan pasal s. Pasal 44 36 dan Pasal 10 UU Ketelanjangan.

Pasal tersebut berbunyi: “Barangsiapa mengekspos dirinya atau orang lain dalam suatu pertunjukan atau pertunjukan sosial, pertunjukan, pornografi seksual, seksual atau lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.” dan/atau denda lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Setelah itu, dalam banyak kasus, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum atau kejahatan terhadap masyarakat dapat diancam dengan pidana denda, pidana, penjara lebih dari dua tahun delapan bulan, atau penjara, sesuai dengan Pasal 281 KUHP. denda paling banyak 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupee).

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *