JAKARTA, ditphat.net – Pembuat konten Leena Mukherjee kini keluar dari penjara setelah menjalani hukuman kurang lebih 17 bulan pada 20 November 2024, Lena menyelesaikan hukumannya di Rumah Tahanan Wanita (Lapas) Kedua di Palembang, Sumatera Selatan.
Sekadar informasi, Lena Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lena terjerumus hukum setelah memposting konten tentang makan kulit babi yang diawali dengan ‘Bismillah’.
Ditemui Lena usai bebas, ia mengaku merasa sangat bahagia dan bersyukur akhirnya bisa melihat dunia kembali.
Senang melihat dunia luar, kata Lena Mukherjee, Kamis, 21 November 2024, di Tamrin, Jakarta Pusat.
Mereka ditahan kurang lebih 17 bulan,” ujarnya.
Usai bebas dari penjara, Lina mengaku akan lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial. Bahkan, Lena meminta pengelolanya lebih jelas dan mengecek konten sebelum diposting.
“Yah, ini adalah pelajaran nyata untuk berhati-hati,” kata Lina Mukherjee.
“Jadi saya bilang ke manajer saya, saya bisa melihat semua kontennya dulu, lalu mempostingnya,” imbuhnya.
Lina sangat berhati-hati dalam membuat konten karena tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama. Lina mengaku tak ingin menyia-nyiakan waktu dan emosinya untuk masalah hukum.
“Iya hati-hati kenapa? Aku rugi waktu, misal kita bisa dapat 10 juta dalam satu jam, dalam 17 bulan kalau kita kumpulkan, kita sudah kehilangan 2 miliar dalam bentuk fisik. Enggak emosional ya, kita harus pisah dari keluarga, itu saja” Saya tidak kenal siapa pun, tidak ada keluarga, jadi saya harus sangat berhati-hati, kataku, saya memutuskan apakah itu buruk atau tidak. Seperti itu. “