DEPOK, ditphat.net – Kejaksaan Negeri Depok telah menerima dokumen terkait pencucian rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok. Penyidik jaksa melakukan penyelidikan maraton pada pekan ini. Akibatnya, banyak pemeriksa yang mendapat rapor palsu.
Tim menemukan 50 KTP palsu dan dokumen tersebut diberikan sebagai bukti tuntutan palsu PPDB, kata M. Arif Obaidullah, Intelijen Kejaksaan Depok, Kamis, 1 Agustus 2024.
Peneliti telah menganalisis beberapa faktor yang menentukan perilaku sekolah. Mulai dari kepala sekolah, guru hingga tenaga kependidikan. Metode yang digunakan adalah mengajar.
“Cara kerjanya adalah dengan memanfaatkan lembaga pendidikan,” jelasnya.
Kemarin, penyidik kejaksaan meminta keterangan kepada tiga orang di SMPN 19 Depok. Ini adalah bagian dari kurikulum dan mereka memiliki dua guru matematika.
Rabu lalu, jaksa penyidik meminta keterangan kepada tiga orang, seorang dosen dan dua orang guru matematika, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan PPDB di salah satu SMA di Kota Depok. Tentang penyidikannya. .
Berdasarkan pertanyaan tersebut, jaksa penuntut yang menyelidiki mendapat informasi tentang siapa saja yang terlibat. Pemusnahan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan PPDB tingkat SMA di Kota Depok ini, tentu saja akan dikaitkan dengan fakta dan bukti-bukti lain yang nantinya dapat menguatkan apakah telah terjadi peristiwa kriminalitas, khususnya korupsi. Dalam penelitian ini.
“Iya, gaya dan tempat pestanya sudah disetujui, tapi kami masih belum bisa menyampaikan detailnya secara lengkap.
Kejaksaan memeriksa maraton seminggu sekali. Mulai dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Kepala SMPN 19 Depok, guru dan tenaga kependidikan.
“Tidak menutup kemungkinan pihak di luar SMPN 19 Depok akan kami panggil karena dari hasil pemeriksaan masih banyak pihak yang melakukan hal serupa dan pengakuannya akan kami lihat,” ujarnya.