ditphat.net – Ban serep atau ban serep menjadi menu wajib bagi mobil baru yang dijual di Indonesia, apalagi jika diproduksi di dalam negeri. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, kendaraan harus memiliki sabuk pengaman, segitiga pengaman, dongkrak, ban khusus, dan kunci untuk membuka baut roda. Aturan tersebut tertuang dalam UU Lalu Lintas No.
Ban kecil disebut juga ban sementara, atau ban serep. Pelek yang digunakan biasanya model timah, bukan alloy seperti velg besar. Lalu kenapa bannya dibuat lebih kecil agar terlihat menawan saat dipasang? Memang tidak semua mobil menggunakan ban temporer, namun ada beberapa mobil mewah yang menggunakannya, salah satunya adalah Toyota Alphard. Namun bila digunakan dalam keadaan darurat, bentuknya kurang bagus, dan tapaknya kecil. Diler Technical Support PT Toyota Astra Motor Didi Ahadi sebelumnya mengatakan, perbedaan tersebut biasanya disebabkan oleh konstruksi mobil. Katanya, agar bisa memuat ban serep seukuran empat roda besar, lantai mobil harus panjang. “Kalau pakai cadangan besar, lantainya harus tinggi. Jadi ban serepnya diturunkan supaya muat di bawah lantai, tapi bagian bawah mobil hanya bisa sama dengan bagian depan, kata Didi. Menurut dia, besar kecilnya penutup ban tergantung pada desain, konstruksi, dan daya dukung beban kendaraan. Artinya, banyak pertimbangannya, tidak hanya sekadar menekan biaya produksi. “Di Eropa ada yang tidak pakai ban serep, tapi mendapat water kit ban dan pompa (agar bagasi tetap lebar),” ujarnya. Saat ini sudah banyak mobil yang memiliki eksterior CBU (Well Built) yang hanya dilengkapi pompa dan penambal ban untuk memperbaiki ban kempes di tengah perjalanan. Artinya, tidak semua mobil baru yang dijual di RI memiliki ban bekas, baik yang ukurannya sama dengan ban utama, maupun yang ukurannya lebih kecil.