ditphat.net – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pemilik mobil didenda Rp 1,3 juta karena memarkir mobilnya di Kelok 17, Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam video yang diunggah @sumbarkita.id di Instagram dijelaskan bahwa mobil tersebut dirusak dan diparkir di depan sebuah toko selama 10 hari. Pemilik toko kemudian membayar Rp1,3 juta kepada pemilik mobil.
Disebutkan pula, karena penumpang tersebut tidak mempunyai uang, maka pemilik toko memberinya uang sebesar Rp 800 ribu.
Namun jika pengemudi tidak mampu membayar, pemilik toko meminta untuk meninggalkan kunci mobil.
“Pengemudi sudah setuju jika ada keadaan darurat, dia hanya akan memanggil truk derek,” tulis salah satu situs web.
“Susah sekali masuk mobil,” tulis salah satu warganet.
“Kalau tokonya tidak buka karena mobil rusak, apalagi sampai 10 hari ibu bisa minta ganti rugi,” kata warganet.
Kasus ini pun mendapat tanggapan berbeda dari warganet. Banyak pihak yang menyalahkan perilaku pemilik toko yang tidak mampu memungut biaya parkir. Namun banyak masyarakat yang menyayangkan pendapat pemilik mobil karena tidak meminta izin memarkir mobilnya di sana.
Belum diketahui tanggal lengkap kejadian ini dan apakah sudah ada keputusan bersama di kedua belah pihak.
Baca artikel menarik lainnya di Trending di link ini.