Bandung, ditphat.net – Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan keringanan biaya kuliah tunggal (UKT) tanpa harus bekerja paruh waktu atau paruh waktu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida, usai bertemu dengan Direktur Kemahasiswaan dan Direktur Keuangan ITB.
Data keuangan keluarga diolah dengan tujuan untuk menentukan keringanan, tanpa ada kewajiban bekerja, tulis Fidela dalam surat yang diterima ditphat.net, Kamis, 26 September 2024.
Ia mengatakan, bagi mahasiswa yang masih berjuang, meski sudah mendapat keringanan, ada pilihan beasiswa eksternal yang mengharuskan karyanya sebagai bentuk kontribusi. Siswa dapat bekerja paruh waktu untuk membantu membayar biaya.
Tujuannya untuk membantu mereka yang memang membutuhkan tanpa menambah toleransi lagi demi keadilan bagi semua, ujarnya.
Baru-baru ini diketahui bahwa ITB telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penerima beasiswa UKT untuk berkontribusi pada kampus melalui kerja paruh waktu.
Tugas tersebut antara lain menjadi asisten mata kuliah atau magang, melaksanakan tugas administrasi di perguruan tinggi atau program studi di bawah WRAM, membantu bimbingan akademik dan kemahasiswaan, serta membimbing mahasiswa yang memerlukan bantuan akademik.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan ITB menjelaskan, program beasiswa berbeda dengan keringanan UKT. Namun berada dalam ekosistem bernama ITB Financial Aid.
Direktur Kemahasiswaan ITB menjelaskan keringanan UKT diatur oleh pemerintah, undang-undang dan peraturan Rektor, ujarnya.
ITB juga menekankan pentingnya membangun kompetensi khususnya karakter peserta didik.
“Bekerja dianggap sebagai pilihan, meski (wajar) jika mahasiswa terkejut.”
Lebih lanjut, KM ITB tetap menegaskan bahwa program kerja paruh waktu tetap bersifat opsional dan tidak berlaku untuk seluruh penerima hibah UKT.
“Dewan Pembina Perwakilan Mahasiswa ITB juga mengusulkan untuk memperbaiki sistem komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa penyampaian informasi kepada mahasiswa harus lebih jelas, dan ITB akan terus mengkaji pekerjaan ini pada waktunya. skema parsial dengan kontribusi dari berbagai pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan kerja paruh waktu disampaikan Direktorat Pendidikan ITB melalui email dan disebarluaskan di media sosial.
“Mahasiswa yang saya hormati, ITB telah mengambil kebijakan bahwa seluruh mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT, khususnya beasiswa dalam bentuk potongan UKT, wajib bekerja paruh waktu di ITB. Kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk dapat bekerja paruh waktu di ITB. berkontribusi untuk ITB,” demikian bunyi email tersebut. HAI.