ditphat.net – Komisi
“Kami meminta Kemendikbud memperbaiki pengelolaan biaya pendidikan di perguruan tinggi. Kenaikan UKT jangan sampai membebani pelajar sehingga harus membiayai pendidikannya,” kata Ketua Komisi X RI Abdul Fiqri Faqeeh. DPR tidak bisa melanjutkan. Antara, dilansir Jumat, 17 Mei 2024.
Pernyataan ini disampaikan usai pembukaan Rapat Umum Komisi (RDPU).
Selain itu, Fikri juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kebijakan pendidikan tinggi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kualitas dan keseimbangan pendidikan tinggi.
Fikri juga berharap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat meningkatkan jumlah beasiswa bagi siswa kurang mampu dan berprestasi. Ia mengatakan, beasiswa ini bisa menjadi solusi untuk membantu mahasiswa melanjutkan studinya.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan jumlah UKT tidak bertambah dan hanya ada penambahan kelompok UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).
Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Sekretaris Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan, penambahan kelompok UKT ini untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga mampu.
“Daripada memperluas UKT, kami malah menambah kelompok UKT untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dari keluarga mampu,” jelasnya.
Tjitjik menambahkan, permasalahan tersebut muncul karena banyak kampus yang menaikkan biaya UKT secara signifikan, khususnya untuk kelas empat hingga lima, dengan rata-rata kenaikan lima hingga 10 persen.
Situasi tersebut berubah menjadi kontroversi hingga menuai protes dari mahasiswa PTN di berbagai daerah.
Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap PTN wajib menyediakan minimal 20% UKT untuk Tahun 1 dan 2 untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.