
ditphat.net – Sejumlah peristiwa dan berita menarik menyita perhatian pembaca ditphat.net sepanjang Senin 27 Desember 2021. Salah satunya terkait tanggapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap kritikan pihak terkait. mantan Menteri. Bidang Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Selanjutnya ada kabar anggota Polres Lobok Pusat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Aries Pamuji diberhentikan dengan tidak hormat.
Kabar lainnya terkait kabar Propam Polri akan mengusut polisi yang diduga meminta korban pencabulan di Bekasi untuk menangkap pelakunya. Polisi nanti akan dihukum jika mereka benar-benar mengatakan ini.
Dua berita lainnya adalah mengenai lima negara penyumbang utang terbesar ke Indonesia dan tax amnesty jilid II yang akan terbit pada 1 Januari 2022. Lima berita terpopuler tersebut akan dirangkum secara ringkas:
1. Bripka Aries Pamuji diberhentikan dengan sikap menghina
Anggota Polres Lobok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Aries Pamuji, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Mabes Polri karena melanggar kode etik sebagai pelindung masyarakat.
Pemecatan secara tidak hormat ini merupakan yang pertama dan terakhir selama saya menjabat Kapolri, kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pemecatan ini, kata dia, menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri Loboc Tengah agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi Polri. Selain itu, dapat menjadi motivasi kedepannya untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan.
Baca lebih lanjut di sini
2. Luhut menanggapi kritik Susi dengan mengatakan dirinya tidak cocok menjadi mantan pejabat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi sindiran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Souci mengkritik pemerintah karena ada perbedaan perlakuan antara petugas dan orang yang dikarantina karena COVID-19. Luhut menilai kritik tersebut tidak pantas karena dilontarkan oleh mantan pejabat.
“Saya kira tidak bijaksana jika mantan pejabat bicara seperti ini. Kita tahu apa yang harus kita lakukan sekarang berdasarkan pengalaman kita. Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk demokrasi ini,” kata Luhut dalam konferensi pers tiruannya, Senin, Desember 27. , 2021.
Menurut Luhut, setiap kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui berbagai macam kajian dan masukan dari para ahli di bidangnya. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin mengambil kebijakan sembarangan.
Baca lebih lanjut di sini
3. Nasib petugas polisi yang menyuruh korban pencabulan untuk menangkap sendiri pelakunya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan mengatakan, Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri akan mendalami pernyataan anggota Polres Metro Bekasi yang menyuruh keluarga korban pencabulan agar menangkap sendiri pelakunya.
“Kalau terkait anggotanya masuk ke Propam, tapi belum bisa dipastikan benar atau tidak pernyataannya. Nanti terserah,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021. .
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini mengaku tengah menyelidiki kebenaran klaim tersebut. Ia mengatakan pihaknya wajib menyikapi seluruh laporan yang disampaikan masyarakat dan terus membela hukum yang adil.
Baca lebih lanjut di sini
4. 5 negara pemberi utang terbanyak ke Indonesia, Singapura tertinggi
Ada banyak negara penghasil utang tertinggi di Indonesia yang patut diketahui semua orang. Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia hingga akhir Oktober 2021 mencapai $422,3 miliar.
Posisi ini turun 3,8 persen dibandingkan posisi ULN bulan sebelumnya yang berjumlah sekitar $423,7 miliar. Namun posisi ULN pada Oktober 2021 meningkat 2,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, statistik utang luar negeri (ULN) Indonesia yang dirilis Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menunjukkan saat ini terdapat 21 negara yang memberikan utang kepada Indonesia.
Baca lebih lanjut di sini
5. Tax Amnesty Jilid II Keluar 1 Januari 2022, Berikut Aturannya
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak pada tanggal 22 Desember 2021 dan menerbitkan PMK tersebut pada tanggal 23. Desember 2021.
PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan program amnesti pajak kedua atau Tax Amnesty (TA) Jilid II yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (HPP). PPS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Direktur Penasihat, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berharap Wajib Pajak (WP) mau mengikuti PPS karena skema ini memiliki banyak manfaat bagi wajib pajak.
Baca lebih lanjut di sini