JAKARTA, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang harus selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir ditphat.net dari website Korlantas Polri, Senin 2 September 2024, jadwal mobil SIM keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta ada di Kampus Trilogi Kalabata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Juga bagi warga Jakarta Barat di Citraland Mall dan LTC Glodok yang ingin memperbarui SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, jadwal SIM keliling hari ini diposting di Grand Mall Keking. Jam kerja adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya, dapat mendatangi mesin SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batuninggal yang tokonya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kartu SIM Keliling untuk warga Bixi disediakan di Mitra 10 Jatas. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi Mobile SIM warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi dan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam operasionalnya adalah pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.