Kabupaten Tangerang, ditphat.net – 4 Desember 2024 – Dalam pembunuhan Ita Kartika (22) yang ditemukan dalam keadaan telanjang di semak dekat Sungai Cisadane dengan luka di kepala akibat kekerasan. Hal ini sudah menjadi kepentingan umum.
Polsek Metro Tanjaran berhasil menangkap pelaku 12 jam setelah jenazahnya ditemukan. Dirangkum ditphat.net, berikut informasi yang terungkap dalam kasus ini.
1. Pelaku dan korban adalah pasangan.
Diketahui, nama depan INI (27) dan pelaku Ita Kartika bekerja di perusahaan yang sama di Tangerang, Jatiuwung. Hubungan keduanya sangat erat sehingga mereka selalu jalan-jalan bersama sepulang kerja.
Pelaku, disingkat INI (27), diketahui sebagai rekan korban. Kompol Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho berbicara pada 6 Desember 2024 di Tangerang.
2. Nafsu : tersakiti oleh perkataan korban.
Motif pembunuhan itu tragis. Pelaku mengaku sangat sakit hati dengan ungkapan yang dianggap menghina penampilan korban. Pelaku meluruskan rambutnya; Pelaku mengatakan sulit baginya untuk menemukan pasangan jika dia berkulit hitam dan tidak berencana menikah.
Alasan sementara pelaku ingin mati karena terluka atas perkataan korban, kata Kompol Zain Dwi Nugroho.
3. Rencana pembunuhan.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke tepian Sungai Sisadan dengan dalih mengambil foto. Namun pelaku berencana membunuh. Penyerang tidak sadarkan diri dan penyerang memukul kepalanya dengan tongkat dan menyeret tubuhnya ke semak-semak.
Pelaku sakit hati dengan perkataan tersebut dan mengajak korban ke bantaran Sungai Cisadane, Gagasha, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto, kata Kompol Zain Dwi Nugroho.
Terdakwa melawan dan melakukan perlawanan, namun mata terdakwa lebam, menutup mulut terdakwa dan memukul mukanya dengan tangan kosong. Sadar bahwa terdakwa tidak berkutik, maka terdakwa menarik tubuh terdakwa ke semak-semak. Dia meninggalkan korban dengan sepeda motor.
4- Pihak berwenang harus menangkap pelakunya sesegera mungkin
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangier; Tim gabungan Satreskrim Polsek Jatiuwung dan Pakuhaji pun cepat berubah. Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pemeriksaan terhadap para saksi.
5-Pameran: Sepeda motor sebagai jaminan
Petunjuk penting dalam penyidikan adalah sepeda motor terdakwa yang digadaikan kepada teman pelaku. Setelah mengetahui informasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Saat kami periksa, informasi pelaku berubah dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan seorang teman yang menggadaikan sepeda motor korban. Pelaku akhirnya mengaku telah membunuhnya akibat luka-luka yang dialaminya. Dia berkata.
6. Pasal serius yang menjerat penjahat
Para pelaku dijerat dengan pelanggaran berat, termasuk Pasal 340 (pembunuhan berencana) KUHP seumur hidup atau mati. Selain itu, para pelaku dijerat Pasal 338 (pembunuhan) KUHP dan Pasal 365 ayat (3) (perampokan) KUHP.
7. Peran warga dalam perkembangan kasus ini.
Mayat tersebut ditemukan oleh penduduk setempat yang pergi memancing untuk menemukan kasus tersebut. Sensitivitas masyarakat dalam memberitakan kejadian tersebut membuat polisi segera mengusutnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang baik dalam hubungan antarmanusia. Di sisi lain, kecepatan dan koordinasi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan tersebut patut diacungi jempol. Saya berharap keadilan dapat ditemukan dan keluarga para korban dapat menemukan kedamaian.