Polisi memiliki vagarta, ditphat.netn-Velesister informasi dan Tentang dresser (Wetzde Patrira (Nezarata) Nring mengadonasi identitas dalam dokumentasi dan integrasi digital, yaitu identitas dalam digument.
“Penggunaan tanda tangan elektronik menjadi solusi permasalahan penjaminan identitas dan keutuhan dokumen digital yang ditransaksikan dalam sistem,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 September 2024 secara elektronik.
Ia mengingatkan, tidak semua tanda tangan elektronik mempunyai akibat hukum dan akibat hukum.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, ada 6 syarat yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar tanda tangan elektronik dapat menjamin identitas penandatangan dan keutuhan dokumen yang ditandatangani. Unsur anti penyangkalan. .
Keenam syarat tersebut antara lain data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait dengan pihak penandatangan, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses tanda tangan elektronik hanya berada dalam penguasaan pihak penandatangan.
Selain itu, segala perubahan tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, dan segala perubahan informasi elektronik yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik tersebut dapat diketahui setelah penandatanganan.
Terdapat berbagai cara untuk mengidentifikasi siapa penandatangan dan terdapat berbagai cara untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah menyetujui informasi elektronik yang relevan.
Nezar Patria menegaskan, jaminan ini penting untuk kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik.
“Jaminan ini memberikan keyakinan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, sehingga dapat menjamin keabsahan orang atau pihak yang melakukan transaksi tersebut,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya mengembangkan lebih lanjut tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan menggunakan teknologi Infrastructure Public Key (IKP), yang menggunakan proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas yang terbukti aman.
“Dengan teknologi ini, keutuhan atau kelengkapan identitas penandatangan terjamin keutuhannya dan tidak terbantahkan,” kata Wamenkominfo.
Nezar Patria menambahkan, lembaga sertifikasi elektronik (PSrE) bertugas menerbitkan sertifikat elektronik dan mengelola tanda tangan elektronik (TTE).
PSrE diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui sejumlah peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri No.
Ia mengatakan, peraturan ini menjadi dasar Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk melakukan standarisasi dan pemantauan kegiatan PSrE.
Wakil Menteri Informasi dan Komunikasi Nezar Patria menekankan: “PSrE Indonesia menawarkan solusi tanda tangan digital yang sederhana, efektif dan dapat ditegakkan secara hukum untuk menyederhanakan prosedur administrasi sekaligus mencegah penipuan dalam dokumen dan transaksi elektronik.