5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Oktober 2024

Jakarta, ditphat.net – Beberapa pemerintah Indonesia telah meluncurkan program pengurangan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan pajak.

Menurut ditphat.net Otomotif dari situs Korlantas Polri pada Minggu, 1 Oktober 2024, banyak provinsi seperti Aceh, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah yang akan mengikuti program ini. Setiap daerah memiliki undang-undang yang berbeda dan tarif pajak yang berbeda.

1.Aceh

Provinsi Aceh telah melaksanakan program tax cleanup mulai Maret 2024 yang berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda pajak mobil (PKB). 40 mulai tahun 2023.

2. Bengkulu

Bengkulu melaksanakan program penindakan mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 yang meliputi penghapusan utang, denda, dan BBNKB II sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024.

3. Sumatera Selatan

Sumsel akan memberikan diskon pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program tersebut meliputi pembatalan denda PKB, pajak progresif, SWDKLLJ, dan diskon 50% untuk BBNKB II. Penduduk yang menunggak pembayaran lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar utang satu tahun dan pajak kini.

4. Air Tengah

Keringanan di Jawa Tengah dimulai pada 20 Mei dan berlangsung hingga 19 Desember 2024. Program tersebut meliputi pembebasan BBNKB II, pembayaran pajak tahunan, penghapusan pajak progresif, dan pembebasan nomor PKB.

5. Jawa Barat

Di Jawa Barat, promo berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 dengan diskon tarif 10% di Terminal Digital Samsat Leuwipanjang, dengan ketentuan tertentu.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *