ditphat.net – Secara harfiah, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti penggantian atau penebusan. Secara terminologi fidyah adalah sejumlah harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai pengganti ibadah yang terbengkalai.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah 184 terdapat petunjuk cara melunasi hutang puasa dengan uang atau makanan.
Misalnya sebelum puasa 2 hari biasanya makan Rp 35.000 per hari, jadi 2 x 35.000, maka fidyah yang dikeluarkan adalah Rp 70.000. Lalu kelompok mana saja yang wajib membayar fidyah? Berdasarkan laman Baznas, berikut orang-orang yang wajib membayar fidya. Ibu hamil dan menyusui
Seseorang yang sedang hamil atau menyusui tidak wajib berpuasa, melainkan harus mengeluarkan biaya untuk mengganti biaya puasanya. Ada kekhawatiran terjadi sesuatu pada anak yang dikandung atau disusuinya. Namun banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai hal ini.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita hamil atau menyusui wajib mengqadha puasanya dan membayar fidya. Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kelompok ini hanya dapat mengqadha puasa yang terlewat dengan membayar fidya. Orang yang menyeret Qatar
Bagi yang menunda melakukan Khada karena puasa Ramadhan, bahkan bisa saja langsung melakukan Khada hingga tibanya Ramadhan bulan depan. Oleh karena itu, ia berdosa dan harus membayar fidya sebagai kompensasi atas keterlambatan puasanya. orang mati
Aturan ini berlaku jika harta almarhum cukup untuk membayar pajak puasa, jika tidak mencukupi maka wali atau ahli waris tidak wajib berpuasa bagi almarhum atau membayar pajak puasa, tetapi hukumnya adalah Sunnah (Syekh). Nawawi Al-Bantani, Qut Habib al-Ghali Bu, Hal 221-222).4. orang yang sakit
Menurut kriteria Tayamum surat Masyaqqah (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfah Al-Habib Juz 2, halaman 397), orang yang sakit keras dan tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa pada bulan Ramadhan, yaitu pada bulan Ramadhan. kemungkinan puasa bagi orang yang sakit. Katakanlah jika mereka merasa lelah saat berpuasa, mereka bisa berpuasa. Namun sebagai imbalannya mereka harus membayar biaya perwalian kepada 5 orang tua mereka yang lebih tua atau lanjut usia.
Orang lanjut usia atau orang dengan kesehatan lemah yang tidak dapat berpuasa tidak perlu berpuasa.
Sebagai imbalannya, mereka atau keluarga mereka harus membayar pajak fedia untuk jumlah hari mereka menginap. Kelompok ini juga tidak perlu mengqadha puasa yang terlewat, karena secara naluriah kondisi fisiknya diperkirakan akan menurun seiring bertambahnya usia.