Kabupaten Mataram, ditphat.net – Polres Mataram, Kabupaten Resor, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan dua remaja berinisial R dan A. Penangkapan mereka terjadi di Kecamatan Rembig setelah mendapat informasi dari lapangan.
Melansir Antara, Rabu, 11 September 2024, Kepala Satuan Narkoba Polres Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, dalam operasi tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti penting.
Selain 4 tas berisi tanaman ganja setinggi 1 meter, mereka juga menemukan biji sulingan, ganja kering, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan ganja, dan beberapa telepon genggam milik kedua remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga R dan A terlibat dalam penjualan ganja produksi sendiri. “Mereka mengaku sudah menanam ganja selama satu setengah bulan. Harga penjualannya berbeda-beda tergantung permintaan,” kata Bagus.
Soal asal usul benih ganja yang digunakan, Bagus mengatakan kedua pelaku memperoleh benih tersebut melalui pembelian daring atau online.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pemuda tersebut juga mengaku sebagai pengguna ganja. Pak Bagus menambahkan, polisi masih punya waktu 6 hari lagi untuk menyelidiki status hukum dua orang pelaku.
“Kami harus melakukan tes urine dan menganalisis bukti-bukti di laboratorium untuk memastikan kasus ini diselidiki,” imbuhnya. Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Polres Mataram untuk menunggu persidangan lebih lanjut.