
Kabupaten Mataram, ditphat.net – Polres Mataram, Kabupaten Resor, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan dua remaja berinisial R dan A. Penangkapan mereka terjadi di Kecamatan Rembig setelah mendapat informasi dari lapangan.
Baca Juga : Sisi Manja Mayor Teddy Terungkap saat Disuapi Makan oleh Perempuan Berjilbab
Melansir Antara, Rabu, 11 September 2024, Kepala Satuan Narkoba Polres Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, dalam operasi tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti penting.
Selain 4 tas berisi tanaman ganja setinggi 1 meter, mereka juga menemukan biji sulingan, ganja kering, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan ganja, dan beberapa telepon genggam milik kedua remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga R dan A terlibat dalam penjualan ganja produksi sendiri. “Mereka mengaku sudah menanam ganja selama satu setengah bulan. Harga penjualannya berbeda-beda tergantung permintaan,” kata Bagus.
Soal asal usul benih ganja yang digunakan, Bagus mengatakan kedua pelaku memperoleh benih tersebut melalui pembelian daring atau online.
Baca Juga : Terungkap, Isi Surat Berbahasa Mandarin yang Ditulis Mahasiswi Untar Sebelum Bunuh Diri
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pemuda tersebut juga mengaku sebagai pengguna ganja. Pak Bagus menambahkan, polisi masih punya waktu 6 hari lagi untuk menyelidiki status hukum dua orang pelaku.
“Kami harus melakukan tes urine dan menganalisis bukti-bukti di laboratorium untuk memastikan kasus ini diselidiki,” imbuhnya. Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Polres Mataram untuk menunggu persidangan lebih lanjut.