ditphat.net – Usai kunjungan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan hasil penyidikan SMPS 19 Depok dalam kasus pencucian rapor. Hal ini merupakan salah satu rekomendasi Inspektur Jenderal (Inspektur) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Bintang mengatakan ada 13 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Akibatnya, 51 siswa CPD SMPN 19 Depok ditolak masuk ke sembilan sekolah menengah negeri di Depok.
“Ada 13 orang, sembilan PNS, satu kepala sekolah, dan tiga pegawai tidak tetap (PCTT) dari SMPN 19 ya (guru),” ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Ia mengaku belum mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.
“Kami belum bisa menyampaikannya. Kalau ada perubahan soal mangga, mohon diupdate. Selama ini juga sama,” akunya.
Mengenai 51 CPD yang dibatalkan, Sutarno mengatakan mereka kini bergabung dengan sekolah swasta. Diketahui, terungkapnya kasus ini berdampak psikologis terhadap KUHAP 51. “Sebelumnya (dari SMPN 19 Depok sudah ada 51 polisi yang masuk ke sekolah tersebut,” ujarnya.
Adapun dugaan hal serupa di SMP Depok lainnya, dia mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya sepakat akan memantaunya untuk memastikan hal tersebut tidak terulang kembali.
“Tentunya kita harus melakukan upaya preventif terlebih dahulu agar kejadian seperti NSR 19-Depok di Nigeria tidak terulang atau terulang kembali,” akunya.
Kata dia, akibat kejadian ini seluruh unit pelatihan akan dievaluasi dan diawasi secara ketat. Bahkan pada saat belajar mandiri, guru mempunyai hak untuk memberikan nilai, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan penilaian atau administrasi rapor.
“Melalui acara ini kita berharap dapat meningkatkan kinerja dan meningkatkan pengendalian, serta kita berharap bisa mandiri dan terus belajar. Pendidikan di Kota Depok akan baik dan maju,” tutupnya.